Kamis, 03 September 2015

Terkait Maraknya Penjualan Buku LKS (bag 1)

John W Sijabat :
Kejahatan Sistemik, Terstruktur, Terintregrasi dan Berkelanjutan Terhadap Dunia Pendidikan Bekasi

WANTARA, Bekasi
Maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah bekerja sama dengan beberapa oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dinilai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP- LSM GERAK) John W Sijabat sebagai kejahatan sistemik, terstruktur, terintregrasi dan berkelanjutan terhadap dunia pendidikan di Kabupaten (Kab) Bekasi.
Selain merugikan dunia pendidikan khususnya peserta didik (siswa/i-red) dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Permendiknas nomor 2 tahun 2008 pasal 11), menurut John, penjualan LKS tersebut patut pula diduga merugikan keuangan Negara karena menjurus kepada penggelapan pajak, bahkan terindikasi kepada tindakan pidana pemalsuan. Penjualan LKS tersebut dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan korporasi karena diduga melibatkan hirarki kepemimpinan yang ada di Dinas Pendidikan (disdik) dari jenjang guru mata pelajaran hingga ke jenjang petinggi di disdik Kab Bekasi. 

Hal ini diperparah dengan keterlibatan oknum-oknum wartawan dan LSM dari wartawan bodrek hingga kepetinggi organisasi kewartawanan yang ada di Bekasi, sehingga berjalan mulus tanpa hambatan dan merupakan mata pencaharian tetap dan berkelanjutan disetiap tahun ajaran baru selain Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. 

“Jika kita kaji lebih dalam penjualan dan penggunaan LKS yang ada saat ini merupakaan kejahatan sekolah lokal yang mencari keuntungan pribadi dan golongan tanpa mempertimbangkan mutu dari pelajaran yang disajikan pada buku LKS tersebut. Penggunaan LKS yang ada sekarang ini merupakan pembodohan terhadap siswa/I karena tidak memenuhi standar kurikulum yang ada,” tegas John.
Lanjut John, sejatinya tiap-tiap mata pelajaran yang disajikan harus mengacu kepada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP, merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang sentralistik menjadi desentralistik, disusun oleh satuan pendidikan (sekolah) masing – masing. KTSP dapat memberikan keleluasaan berkreasi bagi satuan pendidikan, membentuk diferensiasi untuk berkompetisi menuju pendidikan Indonesia yang lebih baik.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing–masing satuan pendidikan (sekolah) dengan mengacu pada Standar nasional Pendidikan yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP). Hal tersebut untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Mengingat adanya keberagaman etnis, budaya, kemampuan, dan potensi daerah selama ini, belum terakomodir secara optimal dalam pengembangan kurikulum pendidikan nasional. Padahal keberagaman tersebut, merupakan aset yang dapat dikembangkan menjadi nilai – nilai keunggulan nasional.
Guna mencapai semuanya itu, kata John, pemerintah melalui Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan telah mempersiapkan dan melaksankan program sertifikasi dan kompetensi guru terlebih dahulu. Bukan itu saja pemerintah juga telah menjamin keberlangsungan kemajuan pendidikan berbasis kompetensi tersebut dengan menambah anggaran pendidikan hingga 20 persen lebih dari APBN untuk memberikan kesejahteraan kepada guru melalui Tunjangan Profesi Guru (TGP), Tunjangan sertifikasi Guru (TSG), serta Tunjangan Jabatan, kata John.
“Beralasan bukan, jika saya katakana bahwa penjualan LKS di sekolah-sekolah merupakan kejahatan sistemik, terstruktur, teringrasi dan berkelanjutan yang dimulai dari guru mata pelajaran, wali kelas tentunya harus seijin komite sekolah dan kepsek. Modusnya adalah …….. (Bersambung/Polaman M)
https://drive.google.com/file/d/0BwhJOnSJx4RPanhwNjBGcjBqQ3c/view?usp=sharing




Tidak ada komentar:

Posting Komentar