Kamis, 03 September 2015

Dugaan Korupsi Dana TPG dan Tamsil Guru

LSM GERAK Minta Kejari Bekasi
Lakukan Pengusutan

WANTARA, Bekasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi diminta oleh aktivis antikorupsi yang tergabung dalam LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) agar mengusut dugaan korupsi Anggaran Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersumber dana transfer dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Tamsil Guru PNSD).
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal LSM GERAK, John W Sijabat kepada WANTARA di Bekasi, Sabtu (15/8) lalu menanggapi keluhan sejumlah guru yang meminta jati dirinya dirahasiakan kepada Ketua Dewan Redaksi WANTARA.

Menurut Jhon, pihaknya juga banyak menerima pengaduan dari para guru tentang buruknya pengelolaan anggaran TPG dan Tamsil Guru PNSD di Kota Bekasi, pada tiap tahun anggaran sejak masa kepemimpinan Walikota Mochtar Muhammad hingga kini oleh Rahmat Effendi yang berdampak terhadap terjadinya kerugian keuangan negara diperkiraan hingga puluhan miliar rupiah. 

Ditambahkan Jhon, modus penyelewengan anggaran TPG di Kota Bekasi ragam, di antaranya dengan cara menunda pencairan melalui kejahatan koorporasi (kerja sama-red) antara oknum pejabat Pemkot Bekasi yang mengelola keuan-gan daerah itu dengan pejabat dari lingkungan Dinas Pendidikan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani soal teknis tenaga pendidik atau guru. Selain itu, juga ada keterlibatan kepala daerah dalam membuat laporan kepada pihak Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran di tingkat pemerintah pusat dengan menyampaikan laporan pengelolaan TPG dan Tamsil tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Rahmat Efendi
DR. H. Rahmat Efendi ketika menjabat Wakil Walikota Bekasi pada tanggal 7 Januari 2011 mengirimkan surat bernomor 842/259-Dik/I/2011 kepada Menteri Keuangan cq. Kepala Subdit Dana Alokasi Umum Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan di Jakarta menyatakan, keterlambatan Pembayaran (pencairan- red) Rampel Tambahan Penghasilan Guru PNSD karena Bank Jabar kesulitan sebab terlalu banyak dana yang harus dikeluarkan. 

Dalam isi surat Rahmat Efendi itu juga disebutkan bahwa pihak Bank Jabar yang meminta penundaan pencairan hak para guru tersebut. Namun ketika Walikota Bekasi Rahmat Efendi dikonfirmasi usai upacara apel pagi pada Senini beberapa tahun lalu (saat itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih dijabat oleh Encu Hermana) mengatakan, “tidak mungkin Bank Jabar kewalahan karena anggaran itu berada di rekening kas umun daerah”. Saat itu juga penulis berita ini melontarkan kalimat kepada Rahmat Efendi, “saya punya bukti bahwa Bapak Walikota Rahmat Efendi yang membuat laporan seperti itu kepada Kementerian Keuangan. Jika bapak ingin buktinya, surat bapak tersebut masih saya simpan jika dibutuhkan bisa saya berikan foto cofi-nya”. 
Ironis memang, hanya untuk kepentingan pencairan hak para guru itu Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD tiap tahun mengalokasikan anggaran cukup signifikan, namun hingga kini masih saja terjadi kasus serupa. Pencairannya selalu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Diduga bagian dari modus para pelaku kejahatan secara terorganisir. Bila saja perbuatan para oknum pejabat Pemkot Bekasi itu tidak ditemukan oleh para sosial control (Pers dan LSM) puluhan bahkan ratusan miliar uang negara raib tak jelas rimbanya. WANTARA menemukan kasus rekayasa diduga kuat model kejahatan terencana dan terorganisir dalam pencairan TPG dan Tamsil Guru PNSD di Kota Bekasi. Modusnya, sengaja mencairkan per dwibulanan dari seharusnya per triwulan. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada Bendahara dan Sekretaris serta Kepala Dinas Pendidikan, dasar hukum pencairan dwibulanan yang dilakukan. Ketiga pejabat tersebut kepada penulis (Ramli Manurung) mengakui bahwa pencairan per dwibulanan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum.

Meski hal itu sudah diinformasikan kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, tapi hingga kini belum ada terlihat tindakan nyata yang dilakukan untuk mewujudkan perbaikan pengelolaan TPG dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD di Kota Bekasi. Hal ini patut menjadi pertanyaan dan informasi khusus kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Polresta Bekasi Kota dan Kejari Bekasi. Patut diduga telah terjadi pelaporan palsu oleh pihak Pemkot Bekasi kepada Kementerian Keuangan dan dugaan pengendapan uang di rekening tertentu dari semestinya di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mengejar jasa giro bank secara tersembunyi melibatkan oknum Bank Jabar.

Kejahatan Berlanjut

Hingga kini modus kejahatan dengan melakukan pencairan tidak sesuai aturan masih berlanjut. Tim WANTARA yang di dalamnya juga tergabung wartawan Pokja Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi, menemukan Tunjangan Profesi Guru tahun 2014 lalu, pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal hanya dicairkan tujuh bulan (Januari sampai Juli). Menurut sumber WANTARA tidak ada alasan hukum yang membenarkan pejabat Pemkot Bekasi yang terlibat dalam pengelolaan dana transfer dari Kementerian Keuangan tersebut tidak mencairkannya pada tahun 2014 secara keseluruhan atau 12 bulan (Januari hingga Desember). Pasalnya, Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 0034.0265/B5.6/T/TP/2014 tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal Dan Informal di Kota Bekasi Tahun 2014 menyatakan harus diberikan setiap bulannya. 

Keputusan tersebut dinyatakan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan. Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal Dan Informal, Dr. Nugaan Yulia Wardhani Siregar. M.Psi. Dalam surat keputusan itu juga disebutkan ada 130 orang guru pada jenjang tersebut yang mendapatkan dana Tunjangan Profesi Guru dan rekeningnya berada di Bank Jabar. Terkait temuan ini, pihak Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi dalam menjawab surat konfirmasi Ketua Dewan Redaksi WANTARA pada intinya membenarkan soal keterlambatan pencairan TPG para guru tersebut. Dan soal masalah kebenaran setoran pajak penghasilan para guru penerima TPG dan Tamsil Guru PNS yang dipertanyakan, dijawab merupakan ranah bendara umun daerah. (bersambung). RAMLI Mhttps://drive.google.com/file/d/0BwhJOnSJx4RPanhwNjBGcjBqQ3c/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar