WANTARA, Bekasi
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah
bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,
serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
memiliki surat izin mengemudi
sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang
dikemudikannya (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No. 50 tahun 2010, Polri
menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara. Penarikan
tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Penerbitan surat izin
mengemudi (SIM), penerbitan SIM A. Baru per penerbitan Rp 120.000 dan
perpanjangan per penerbitan Rp 80.000.
Sistem pembuatan surat ijin
mengemudi (SIM) di Polres kabupaten (kab) bekasi dilakukan mengacu pada
peraturan, prosedural, sehingga dapat menekan bahkan memotong percaloan hanya biaya
mencapai Rp125.000. Pasalnya sistem yang mengacu pada peraturan dan prosedural tersebut
ternyata masih ada saja Oknum petugas yang kerap bermain praktek suap.
M (34) kepada WANTARA
mengatakan, bahwa pembuatan SIM tak sesuai dengan apa yang diharapkan, ia
merasa pelayanan kurang baik oleh petugas loket maupun penguji teori dan
praktik. “Membuat SIM tak seperti apa yang Saya harapkan bisa berjalan cepat,
cuma satu jam selesai,”katanya, Sabtu (12/9).
Lebih lanjut M
menjelaskan, tidak semua pelayanan kepada para pemohon SIM di dilayani dengan prosedur yang berlaku, untuk
pembuatan SIM A dan C pemohon baru Rp75.000, untuk perpanjangan Rp60.000,
ditambah asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan Rp20.000 jadi jumlah Rp125.000
yang sebenarnya akan tetapi kenyatanya lain dilarang berhubungan
dengan calo. “Saya ditawarkan jalur Khusus
praktek SIM A, naik ke Mobil praktek daihatsu gran max putih bersama tuju orang
lainnya bukan untuk praktek melaikan kami dibawa keluar dari lokasi praktek mutar-mutar
diluar. Akhirnya lembar praktek kami di stempel lulus dan di Acc oleh petugas.”
tuturnya.
Masih kata (M) setibanya
kami di lokasi praktek (Kantor Unit Laka
Satlantas Polresta-red) para pemohon SIM disuruh
langsung ke ruang foto. “Senangnya hati ini akhirnya jadi juga SIM yang Aku
tunggu-tunggu.”pungkasnya.
Sementara itu S (27) pemohon
SIM juga kepada WANTARA menuturkan hal yang sama, pihanya gagal mengurus SIM
akibat ketidak pahamanya cara yang di lakukan oleh para pemohon SIM yang lulus.
“Saya gagal mas, minggu depan diminta mengulang. Kalu tau beginimah besok-besok
bawa uang lebih dengan apa yang diminta petugas, biar ngak gagal lagi.” tutur
S, sambil membuka pintu Mobinya.
Pantauwan WANTARA
dilokasi praktek SIM modus yang dilakun dengan cara petugas praktek terlebih
dahulu menguji beberapa pemohon dengan cara mudur MEMBENTUK L dengan
batasan-batan yang sudah ditentukan dan sangat sulit dan, rata-rata gagal,
kemudian terlihat sorang petugas penguji praktek inisial (G) naik ke mobil
praktek duduk didepan kemudi, kemudian satupersatu pemohon SIM yang belum
mengikuti ujian praktek naik kedalam mobil tersebut. G mengemudiakan mobil
keluar dari areal keluar dari lokasi tempat pembuatan SIM melalui pintu
belakang menuju kawasan jababeka, dan beberapa saat kemudian mobil yang
dikendarai G tersebut masuk dari pintu depan kembali ke tempat parkir. Terlihat
seluruh pemohon SIM turun dengan membawa berkas masing-masing langsung menuju
loket 2 untuk berfoto.
Ketika
dikonfirmasi petugas penguji praktek SIM G mengatakan, habis praktek jalan.
“Habis tes jalan.”katanya.
Modus lainya, seorang oknum
Polisi berpakaian preman terlihat menyapa pemohon SIM yang datang dan
menawarkan jasa pembuatan SIM dengan Jalur Khusus. Setelah melakukan negosiasi
si Oknum tersebut memberikan kertas kecil berwarna biru yang akan ditunjukan ke
loket uji teori dan praktek, untuk mendapatkan nilai tanda lulus. Patut diduga
ujian teori dan praktek yang diikuti oleh pemohon SIM tersebut hanya pormalitas
semata.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Registrasi dan Indentifikasi, (kanit Regiden)
AKP Bagus Panuntun belum dapat dimintai penjelasanya. (HER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar