Rabu, 16 September 2015

Modus Baru Korupsi Pembuatan SIM Polresta Kab Bekasi

WANTARA, Bekasi
                    Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi
sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No. 50 tahun 2010, Polri menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara. Penarikan tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Penerbitan surat izin mengemudi (SIM), penerbitan SIM A. Baru per penerbitan Rp 120.000 dan perpanjangan per penerbitan Rp 80.000.
                    Sistem pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) di Polres kabupaten (kab) bekasi dilakukan mengacu pada peraturan, prosedural, sehingga dapat menekan bahkan memotong percaloan hanya biaya mencapai Rp125.000. Pasalnya sistem yang mengacu pada peraturan dan prosedural tersebut ternyata masih ada saja Oknum petugas yang kerap bermain praktek suap.
                   M (34) kepada WANTARA mengatakan, bahwa pembuatan SIM tak sesuai dengan apa yang diharapkan, ia merasa pelayanan kurang baik oleh petugas loket maupun penguji teori dan praktik. “Membuat SIM tak seperti apa yang Saya harapkan bisa berjalan cepat, cuma satu jam selesai,”katanya, Sabtu (12/9).

                     Lebih lanjut M menjelaskan, tidak semua pelayanan kepada para pemohon SIM di  dilayani dengan prosedur yang berlaku, untuk pembuatan SIM A dan C pemohon baru Rp75.000, untuk perpanjangan Rp60.000, ditambah asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan Rp20.000 jadi jumlah Rp125.000 yang sebenarnya akan tetapi kenyatanya lain dilarang berhubungan dengan calo. “Saya ditawarkan jalur Khusus praktek SIM A, naik ke Mobil praktek daihatsu gran max putih bersama tuju orang lainnya bukan untuk praktek melaikan kami dibawa keluar dari lokasi praktek mutar-mutar diluar. Akhirnya lembar praktek kami di stempel lulus dan di Acc oleh petugas.” tuturnya.

                    Masih kata (M) setibanya kami di lokasi praktek (Kantor Unit Laka Satlantas Polresta-red) para pemohon SIM disuruh langsung ke ruang foto. “Senangnya hati ini akhirnya jadi juga SIM yang Aku tunggu-tunggu.”pungkasnya.

                          Sementara itu S (27) pemohon SIM juga kepada WANTARA menuturkan hal yang sama, pihanya gagal mengurus SIM akibat ketidak pahamanya cara yang di lakukan oleh para pemohon SIM yang lulus. “Saya gagal mas, minggu depan diminta mengulang. Kalu tau beginimah besok-besok bawa uang lebih dengan apa yang diminta petugas, biar ngak gagal lagi.” tutur S, sambil membuka pintu Mobinya.

                      Pantauwan WANTARA dilokasi praktek SIM modus yang dilakun dengan cara petugas praktek terlebih dahulu menguji beberapa pemohon dengan cara mudur MEMBENTUK L dengan batasan-batan yang sudah ditentukan dan sangat sulit dan, rata-rata gagal, kemudian terlihat sorang petugas penguji praktek inisial (G) naik ke mobil praktek duduk didepan kemudi, kemudian satupersatu pemohon SIM yang belum mengikuti ujian praktek naik kedalam mobil tersebut. G mengemudiakan mobil keluar dari areal keluar dari lokasi tempat pembuatan SIM melalui pintu belakang menuju kawasan jababeka, dan beberapa saat kemudian mobil yang dikendarai G tersebut masuk dari pintu depan kembali ke tempat parkir. Terlihat seluruh pemohon SIM turun dengan membawa berkas masing-masing langsung menuju loket 2 untuk berfoto.

                       Ketika dikonfirmasi petugas penguji praktek SIM G mengatakan, habis praktek jalan. “Habis tes jalan.”katanya.

                    Modus lainya, seorang oknum Polisi berpakaian preman terlihat menyapa pemohon SIM yang datang dan menawarkan jasa pembuatan SIM dengan Jalur Khusus. Setelah melakukan negosiasi si Oknum tersebut memberikan kertas kecil berwarna biru yang akan ditunjukan ke loket uji teori dan praktek, untuk mendapatkan nilai tanda lulus. Patut diduga ujian teori dan praktek yang diikuti oleh pemohon SIM tersebut hanya pormalitas semata.

                     Hingga berita ini diturunkan, Kanit Registrasi dan Indentifikasi, (kanit Regiden) AKP Bagus Panuntun belum dapat dimintai penjelasanya.  (HER)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar