Kamis, 03 September 2015

Harga LKS Di SMPN 2 Dan 7 Tamsel Rp 170.000/siswa

WANTARA, Bekasi 

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 dan SMPN 7 Kecamatan Tambun selatan (Tamsel), Kabupaten Bekasi, tidak menghiraukan keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk tidak melakukan pungutan apapun terhadap murid, baik ditingkat SMP maupun SD (sekolah dasar) di seluruh Kabupaten Bekasi.

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bekasi tersebut tidak dihiraukan oleh Kepala SMPN 2 Tamsel Pringadi Mpd, dan SMPN 7 Tamsel, Budiyono, lantaran kedua sekolah tersebut masih melakukan penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) sebesar seratus tujuh puluh ribu rupiah (Rp170.000/13 buku) peranak didik.

Informasi yang berhasil dihimpun WANTARA dari sumber terpercaya dari beberapa orangtua murid diperoleh keterangan, bahwa di SMPN7 dan SMPN 2 Tambun Selatan dilakukan penjualan buku LKS. “Besaran nominal penjualan buku LKS perpaket terhadap murid diantaranya, sebesar Rp170.000 ribu permuridnya, dan untuk SMPN 2 juga bernilai sama.” bebernya.

Dari pengamatan WANTARA hampir seluruh SMP Negeri di wilayah Kecamatan Tambun Selatan menjual buku, dari buku paket sampai buku LKS. “Sementara penjualan buku untuk SMP Negeri sudah tidak diperbolehkan, mungkin karna besarnya keuntungan dari penjualan buku LKS maka para kepala sekolah tergiur untuk menjualnya.” kata Rambe, salah seorang wali murid di salah satu SMP yang tidak menjual LKS.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, sekolah dilarang melakukan pungutan apapun terhadap murid SD dan SMP negeri. Hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah yang melakukan pungutan kepada orangtua siswa.

WANTARA yang mencoba menyambangi SMP Negeri 2 dan SMPN 7 Tamsel untuk mengkonfirmasi terkait penjualan LKS serta pungutan lainnya tidak dapat bertemu kepala sekolah. Hinga berita ini diturunkan Kepala SMPN 2 Tamsel Pringadi Mpd, dan SMPN 7 Tamsel, Budiyono belum dapat dimintai penjelasanya. (HER/DOHAR)
https://drive.google.com/file/d/0B2HfGPM3kVt_NnhGNnJsQjU2cFk/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar