WANTARA, Sergai
Pada kasus gugatan
perdata Nomor ; 06//Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN.LP.Dan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 17
oktober 2014, terhadap objek perkara, sebidang tanah seluas 46,11 Ha yang
terletak dipasar I, pasar II dan pasar III Mabar Desa Saentis Kecamatan Percut
sei tuan, Kabupaten Deli serdang sumatera utara, yang akhirnya terjadi
pemindahan objek perkara yang sebenarnya yaitu di pasar VI Sampali, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam hal ini terjadi perubahan Kuasa Pemohon, tetapi
Objek Perkara tetap sama.
Permohonan gugatan
pertama atas nama Legiman dkk (mewakili masyarakat 70 kk) dan permohonan kedua
Tugimin dkk (mewakili masyarakat 70 kk) yang dikuasakan oleh sdr. Iwan Muliana
Samosir. Bahwa penunjukan objek perkara 46,11 Ha HPL Nomor 3 oleh Sdr. Legiman
adalah merupakan pemberi keterangan Palsu dan kemudian dituntut dipengadilan
Negeri Medan dengan register perkara Nomor 1131/Pid.B/2011/PN.MDN. Dan Supono
adalah salah seorang Penggugat/Pemohon
eksekusi (yang menguasakan kepada Iwan Muliana Samosir) juga berstatus DPO oleh Polda
Sumatera Utara (Poldasu), sementara ke-68 orang penggugat/pemohon eksekusi
lainnya yang belum diproses hukum terkait keterangan palsu.
Dalam
keterangan lain juga menyebutkan Panitera Oloan sirait SH dan BP Ginting SH
dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Poldasu sampai sekarang belum diproses hukum.
Disilain
Poldasu atas pengarahan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI telah melakukan
Prujustitia atas lahan yang ditunjuk Legiman dan Supono beserta ke-68 orang
lainnya sebagai tanahnya dengan batas batas yang ada dalam putusan tidak
terdapat diatas lahan 46,11 Ha tersebut.
Dari fakta fakta diatas
disimpulkan bahwa mahkamh Agung Republik Indonesia diduga telah membuat Putusan
bodong. Yaitu yaitu Putusan Peninjauan Kembali
(PK) Nomor : 94 PK/Pdt/2004.Tanggal 03 Oktober 2007, dalam Perkara
Tugimin dkk melawan PT Kawasan Industri Medan yang menyatakan bahwa tanah
seluas 46,11 Ha milik masyarakat 70 kk.
Jika dilihat dari sejarah lahan
tanah seluas 46,11 Ha, sesuai SK Gubernur Sumatera Utara No.66/1981, bahwa
tanah seluas 30 Ha terletak dipasar III mabar telah dikembalikan kemasyarakat. Dan
sesuai surat dari Irtanas dpb gubernur sumatera utara dengan SK 44/dja/1981.tanggal
16 april 1981 sesuai kesimpulan rapat dan tim khusus agrarian tentang
pengembalian lahan kepada masyarakat pasar III mabar seluas 30 Ha. Sisa 16.11
Ha terletak dipasar I dan Pasar II depan perusahaan rumah potong hewan, pada
tahun 1998 lahan tersebut telah dijual oleh PTP IX (sekarang PTPN2) kepada PT
Kawasan Industri Medan. Artinya lahan yang dimaksud seluas 46,11 Ha yang terdapat
pada putusan PK 94/Pdt/2004 Mahkamah Agung RI tidak pernah ada. (SUGITO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar