Rabu, 16 September 2015

PK Mahkamah Agung RI Diduga Bodong

WANTARA, Sergai
                      Pada kasus gugatan perdata Nomor ; 06//Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN.LP.Dan  pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 17 oktober 2014, terhadap objek perkara, sebidang tanah seluas 46,11 Ha yang terletak dipasar I, pasar II dan pasar III Mabar Desa Saentis Kecamatan Percut sei tuan, Kabupaten Deli serdang sumatera utara, yang akhirnya terjadi pemindahan objek perkara yang sebenarnya yaitu di pasar VI Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam hal ini terjadi perubahan Kuasa Pemohon, tetapi Objek Perkara tetap sama.


                      Permohonan gugatan pertama atas nama Legiman dkk (mewakili masyarakat 70 kk) dan permohonan kedua Tugimin dkk (mewakili masyarakat 70 kk) yang dikuasakan oleh sdr. Iwan Muliana Samosir. Bahwa penunjukan objek perkara 46,11 Ha HPL Nomor 3 oleh Sdr. Legiman adalah merupakan pemberi keterangan Palsu dan kemudian dituntut dipengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor 1131/Pid.B/2011/PN.MDN. Dan Supono adalah salah seorang Penggugat/Pemohon  eksekusi (yang menguasakan kepada Iwan Muliana  Samosir) juga berstatus DPO oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu), sementara ke-68 orang penggugat/pemohon eksekusi lainnya yang belum diproses hukum terkait keterangan palsu.
Dalam keterangan lain juga menyebutkan Panitera Oloan sirait SH dan BP Ginting SH dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu sampai sekarang belum diproses hukum.
Disilain Poldasu atas pengarahan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI telah melakukan Prujustitia atas lahan yang ditunjuk Legiman dan Supono beserta ke-68 orang lainnya sebagai tanahnya dengan batas batas yang ada dalam putusan tidak terdapat diatas lahan 46,11 Ha tersebut.

                     Dari fakta fakta diatas disimpulkan bahwa mahkamh Agung Republik Indonesia diduga telah membuat Putusan bodong. Yaitu yaitu Putusan Peninjauan Kembali  (PK) Nomor : 94 PK/Pdt/2004.Tanggal 03 Oktober 2007, dalam Perkara Tugimin dkk melawan PT Kawasan Industri Medan yang menyatakan bahwa tanah seluas 46,11 Ha milik masyarakat  70 kk.


                   Jika dilihat dari sejarah lahan tanah seluas 46,11 Ha, sesuai SK Gubernur Sumatera Utara No.66/1981, bahwa tanah seluas 30 Ha terletak dipasar III mabar telah dikembalikan kemasyarakat. Dan sesuai surat dari Irtanas dpb gubernur sumatera utara dengan SK 44/dja/1981.tanggal 16 april 1981 sesuai kesimpulan rapat dan tim khusus agrarian tentang pengembalian lahan kepada masyarakat pasar III mabar seluas 30 Ha. Sisa 16.11 Ha terletak dipasar I dan Pasar II depan perusahaan rumah potong hewan, pada tahun 1998 lahan tersebut telah dijual oleh PTP IX (sekarang PTPN2) kepada PT Kawasan Industri Medan. Artinya lahan yang dimaksud seluas 46,11 Ha yang terdapat pada putusan PK  94/Pdt/2004  Mahkamah Agung RI tidak pernah ada. (SUGITO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar