WANTARA, Kab Bekasi
Kepala sekolah SMKN 1 Cikarang barat (Cikbar) belum mematuhi aturan yang telah di tetapkan bahkan terkesan memamfaatkan jabatan yang melekat pada dirinya untuk mendapat keuntungan pribadi dan golongan nya dalam menjalani tugas sebagai aparatur sipil Negara(ASN) di bidang pendidikan bentuk ketidak patuhan terhadap undang-undang dan aturan yang di maksud , saat di lingungan sekolah bebera siswa yang di wawancarai WANTARA yang namanya tidak di sebut mengatakan di sini ada Biaya Daftar ulang ,Infaq dan biaya akhir tahun nilainya lebih dari Rp 2000.000/orang. Diduga kuat dari selisih penjualan LKS, biaya akhir tahun, daftar ulang dan Infag, Kepala SMKN 1 Cikabar diduga mendapatkan penghasilan hingga ratusan juta rupiah. Informasi lainnya yang berhasil dihimpun WANTARA dilingkungan SMKN 1 Cikbar, setiap siswa mulai dari kelas X-XI-XII, di wajibkan membeli buku LKS minimal 8 jenis dengan harga @Rp 15.000/buku total =Rp 120.000,-. Di kelas XII siswa di wajibkan membeli buku LKS sebanyak 8 jenis dengan harga @Rp 15.000/buku total =Rp 120.000,-
Hasil penelusuran WANTARA, terkait dengan buku yang sama dijual di pasaran, harga buku LKS tersebut berada di kisaran Rp 6. 000-9.000, tergantung jumlah buku pesanan. Dengan demikian jika dirata-ratakan dengan jumlah pembelian buku setelah dipotong diskon maka diperoleh harga rata-rata Rp 7.500/buku. Mengingat jumlah siswa di SMKN-1 Cikbar yang lebih dari 2000 siswa, patut diduga dari hasil penjualan buku LKS tersebut berkisar Rp 7.500X8X2000=RP 120,000,000,- lebih.
Tindakan Kepala SMKN 1 Ciikbar, yang malakukan berbagai pungutan serta kebijakan mewajibkan siswa/i untuk membeli buku LKS di tempat dan dengan harga yang telah ditentukan bertentangan dengan UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur SipIl Negara (ASN) Pasal 3 ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip : a. nilai dasar; b. kode etik dan kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; Kalimat tersebut di terangkan dalam Pasal 4 Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf, b.ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),ber- amanah Pendidikan adalah hak Setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya, Pendanaan Pendidikan di atur Di dalam PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, di dalam aturan tersebut di jelaskan bahwa Biaya Non Personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
PP.NO.17/2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Bagian Ke-empat, pasal 181 berbunyi; Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian
seragam di satuan pendidikan; b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pengelolaan dana BOS, diatur dengan 3 peraturan menteri : 1, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya; 2,Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari khas daerah ke sekolah; dan 3,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
BOS adalah pembiayaan program wajib belajar 9 tahun mulai dikucurkan Juli 2005. Bersumber dari subsidi BBM untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non Personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana, Penyaluran Dana BOS , dirobah dari Tahun 2012, dilakukan dengan transfer dari pusat ke rekening provinsi, dan dari provinsi di transfer langsung ke rekening sekolah secara On line .
Sedangkan penetapan peruntukan dana BOS harus berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, dan Mengacu pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite
BOS Dikmen SMA & SMK. Diatur dengan Peraturan Mentari Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009, tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB, yang meliputi:
1.Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Biaya untuk mengganti buku yang rusak dan menambah referensi buku teks pelajaran. 2.Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar . 3.Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujianMeliputi ulangan harian, ulangan umum dan ujian sekolah. 4.Pembelian peralatan pendidikan Meliputi pembelian: peralatan praktikum IPA, peralatan praktikum IPS, peralatan praktikum bahasa, peralatan praktikum komputer, peralatan ringan (handtools), peralatan kebersihan dan kesehatan dan peralatan olah raga/kesenian.
5.Pembelian bahan habis pakai meliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan praktikum komputer, bahan praktek kejuruan,bahan-bahan olah raga/kesenian,bahan-bahan kebersihan dan kesehatan serta tinta dan toner printer. 6.Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakulikuler seperti: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, dan Olahraga. 7.Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolahBiaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan. Contoh pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8.Langganan daya dan jasa lainnya biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti: listrik, telefon, air, internet dan lainnya. 9.Kegiatan penerimaan siswa baru biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran dan administrasi pendaftaran. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi panitia penerimaan siswa baru.
10.Penyusunan dan pelaporan Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak berwenang. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi penyusunan laporan.*)pembelian peralatan pendidikan yang mengakibatkan penambahan asset Barang Milik Negara (BMN) harus dicatatkan dan diserahterimakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk sekolah Negeri dan Yayasan untuk sekolah Swasta. (Polman M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar