Kamis, 03 September 2015

Mengungkap Dugaan Korupsi TPG dan Tamsil Guru (Bag : 2)

Kejari Bekasi Diminta Periksa Walikota Bekasi
WANTARA, Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi diminta oleh aktivis antikorupsi yang tergabung dalam LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) supaya memeriksa Walikota Bekasi DR. Rahmat Efendi, guna mengungkap kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersumber dana transfer dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan pada anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Tamsil Guru PNSD). Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal LSM GERAK, John Wilson Sijabat kepada WANTARA di Bekasi, Sabtu (29/8/2015).Menurut John Wilson, selain Walikota Rahmat Efendi, Kejari juga supaya memeriksa Bendahara Umum Pemkot Bekasi, dan Kepala Dinas Pendidikan. Ketiganya dikatakan John sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik tidak lancarnya pencairan hak hak guru tersebut.

Anggaran TPG dan Tamsil Guru PNSD merupakan pendapatan bagi Pemkot Bekasi bersumber dana transfer dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sehingga setiap tahunnya dana dari Pemerintah Pusat itu masuk ke dalam APBD melalui Peraturan Daerah tentang APBD.

Ditambahkan John, modus “penyelewengan” atau dugaan korupsi anggaran TPG dan Tamsil Guru PNSD di Kota Bekasi ragam. Di antaranya dengan cara menunda pencairan melalui kejahatan koorporasi (kerja sama –red) antara oknum pejabat Pemkot Bekasi yang mengelola keuangan daerah itu dengan pejabat dari lingkungan Dinas Pendidikan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani soal tenaga pendidik atau guru diduga bekerja sama dengan oknum pejabat Bank Jabar dalam mengejar jasa giro bank secara terselubung.

Berdasarkan bukti yang penulis (Ramli Manurung) miliki terkait buruknya pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi bersumber dana transfer dari Pemerintah Pusat, Walikota Bekasi DR. Rahmat Efendi telah membuat laporan kepada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran di tingkat pusat diduga tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. 

Pasalnya, Rahmat Efendi ketika menjabat sebagai Wakil Walikota Bekasi pada tanggal 7 Januari 2011 mengirimkan surat bernomor 842/259-Dik/I/2011 kepada Menteri Keuangan cq. Kepala Subdit Dana Alokasi Umum Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan di Jakarta menyatakan, keterlambatan Pembayaran (pencairan-red) Rampel Tambahan Penghasilan Guru PNSD karena Bank Jabar kesulitan sebab terlalu banyak dana yang harus dikeluarkan. Dalam isi surat Rahmat Efendi itu juga disebutkan bahwa pihak Bank Jabar yang meminta penundaan pencairan hak para guru tersebut. 

Namun Rahmat Efendi ketika dikonfirmasi usai memimpin upacara apel pagi pada Senin beberapa tahun lalu (saat itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih dijabat Encu Hermana) mengatakan, “tidak mungkin Bank Jabar kewalahan karena anggaran itu berada di rekening kas umun daerah”. 

Saat itu juga penulis berita ini melontarkan kalimat kepada Rahmat Efendi, “saya punya bukti bahwa Bapak Walikota Rahmat Efendi yang membuat laporan seperti itu kepada Kementerian Keuangan. Jika bapak ingin buktinya, surat bapak tersebut masih saya simpan dan jika dibutuhkan bisa saya berikan foto cofi-nya”. 

Ironis memang, hanya untuk kepentingan pencairan hak para guru itu Pemkot Bekasi melalui APBD mengalokasikan anggaran cukup signifikan, namun hingga kini masih saja terjadi kasus serupa. Pencairannya selalu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui peraturan menteri terkait. Hal itu diduga bagian dari modus para pelaku kejahatan secara terorganisir. 

Bila saja perbuatan para oknum pejabat Pemkot Bekasi itu tidak ditemukan oleh para sosial kontrol (Pers dan LSM) puluhan bahkan ratusan miliar uang negara raib tak jelas rimbanya.

WANTARA menemukan kasus rekayasa diduga kuat model kejahatan terencana dan terorganisir dalam pencairan TPG dan Tamsil Guru PNSD di Kota Bekasi. Modusnya, sengaja mencairkan per dwibulanan dari seharusnya per triwulan. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada Bendahara dan Sekretaris serta Kepala Dinas Pendidikan, dasar hukum pencairan dwibulanan yang dilakukan. Ketiga pejabat tersebut kepada penulis mengakui bahwa pencairan per dwibulanan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum, tapi tetap masih dilakukan. 

Meski hal itu sudah diinformasikan kepada Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi, tapi hingga kini belum ada terlihat tindakan nyata yang dilakukan untuk mewujudkan perbaikan pengelolaan TPG dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD di Kota Bekasi. 

Hal ini patut menjadi pertanyaan, kuat dugaan di balik tidak cakap dan tegasnya pihak Inspektorat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan pengelolaan dana transfer tersebut ada faktor besar di dalamnya terkait dugaan keterlibatan Walikota Bekasi Rahmat Efendi. 

Kejahatan Berlanjut

Hingga kini modus kejahatan pencairan hak hak guru itu masih berlanjut. Tim WANTARA yang di dalamnya juga tergabung wartawan Pokja Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi, menemukan Tunjangan Profesi Guru tahun 2014 lalu, pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal hanya dicairkan tujuh bulan (Januari sampai Juli). 

Menurut sumber WANTARA tidak ada alasan hukum yang membenarkan pejabat Pemkot Bekasi yang terlibat dalam pengelolaan dana transfer dari Kementerian Keuangan itu tidak mencairkannya pada tahun 2014 secara keseluruhan atau 12 bulan (Januari hingga Desember). 

Pasalnya, Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 0034.0265/B5.6/T/TP/2014 tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal Dan Informal di Kota Bekasi Tahun 2014 menyatakan harus diberikan setiap bulannya. 

Keputusan tersebut dinyatakan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan. Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal Dan Informal, Dr. Nugaan Yulia Wardhani Siregar. M.Psi. Dalam surat itu disebutkan ada 130 orang guru pada jenjang tersebut yang mendapatkan dana Tunjangan Profesi Guru dan rekeningnya berada di Bank Jabar. 

Hingga berita ini kembali diturunkan Rahmat Efendi belum berhasil dikonfirmasi, sementara pihak Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi dalam menjawab surat konfirmasi Ketua Dewan Redaksi WANTARA membenarkan soal keterlambatan pencairan TPG para guru tersebut. (bersambung). RAMLI M
                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar