Rabu, 16 September 2015

CV Artha Abadi Diduga Takmiliki IMB dan IPAL

WANTARA, Mojokerto     
Di era Pasar bebas saat ini banyak investor yang berlomba-lomba ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Baik pengusaha dari luar negeri maupun dari dalam negeri saling mencari lahan yang tepat untuk memulai usahanya. Tapi di balik itu semua mereka tidak memikirkan izin yang harus di penuhi agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar lingkungan pabrik.

            CV.Artha Abadi yg berada di desa belahan tengah Kab. Mojokerto salah satu perusahaan yang di duga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta izin IMB juga di duga belum di kantongi, sementara Pabrik menurut nara sumber sudah beroperasi bertahun-tahun.Limbah CV.Artha Abadi sampai saat ini di buang di selokan sebelah pabrik yang mengalir ke selokan rumah warga bahkan yang lebih miris lagi selokan tersebut terhubung langsung ke selokan di depan Kantor Desa Belahan Tengah, dalam hal ini Lurah selaku Aparat Desa setempat sekaligus wakil dari masyarakat di wilayahnya menjabat tentunya sangat peka akan adanya efek dari limbah milik CV.Artha Abadi tersebut, tapi kenyataan Lurah malah diam saja seolah-olah tidak peduli akan efek dari limbah tersebut,”Ada apa di balik itu semua”. seperti yang di utarakan oleh nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ke pada wartawan wantara,”iy mbk bau air limbah itu tidak enak sangat menyengat hidung dan warga yang rumahnya dekat sama pabrik air sumurnya akhir-akhir ini sering bau”.
Limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun milik CV.Artha Abadi bisa berdampak buruk buat warga sekitar khususnya warga desa belahan tengah, apalagi jika musim hujan sudah tiba limbah tersebut bisa mengalir ke sawah warga yang berada di belakang pabrik.
Berdasarkan peraturan mentri Dalam Negeri(Permendagri) No.12 tahun 2012 pada pasal 2 , jelas dinyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Untuk itu  di himbau agar Kepala BLH Pemkab Mojokerto Zainul Arifin segera ambil tindakan untuk melakukan Oprasi mendadak (Sidak) terhadap CV.Artha Abadi sebelum memakan korban akibat Limbah B3 yang di hasilkan.

Sesuai UU No.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka akan di kenakan sanksi hukuman penjara paling lama 10 tahun denda 10 miliar, jika membuat orang luka atau membahayakan kesehatan sanksi pidana paling lama 12 Tahun penjara, denda 12 miliar dan apa bila sampai mengakibatkan kematian maka akan di kenakan sanksi  pidana paling lama 15 Tahun penjara denda 15 miliar.(TRI EKA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar