WANTARA, Mojokerto
Di era Pasar
bebas saat ini banyak investor yang berlomba-lomba ingin menanamkan modalnya di
Indonesia .
Baik pengusaha dari luar negeri maupun dari dalam negeri saling mencari lahan
yang tepat untuk memulai usahanya. Tapi di balik itu semua mereka tidak
memikirkan izin yang harus di penuhi agar tidak merusak lingkungan dan
ekosistem di sekitar lingkungan pabrik.
CV.Artha
Abadi yg berada di desa belahan tengah Kab. Mojokerto salah satu perusahaan
yang di duga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta
izin IMB juga di duga belum di kantongi, sementara Pabrik menurut nara sumber
sudah beroperasi bertahun-tahun.Limbah CV.Artha Abadi sampai saat ini di buang
di selokan sebelah pabrik yang mengalir ke selokan rumah warga bahkan yang
lebih miris lagi selokan tersebut terhubung langsung ke selokan di depan Kantor
Desa Belahan Tengah, dalam hal ini Lurah selaku Aparat Desa setempat sekaligus
wakil dari masyarakat di wilayahnya menjabat tentunya sangat peka akan adanya
efek dari limbah milik CV.Artha Abadi tersebut, tapi kenyataan Lurah malah diam
saja seolah-olah tidak peduli akan efek dari limbah tersebut,”Ada apa di balik itu semua”. seperti
yang di utarakan oleh nara
sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ke pada wartawan
wantara,”iy mbk bau air limbah itu tidak enak sangat menyengat hidung dan warga
yang rumahnya dekat sama pabrik air sumurnya akhir-akhir ini sering bau”.
Limbah B3 Bahan Berbahaya dan
Beracun milik CV.Artha Abadi bisa berdampak buruk buat warga sekitar khususnya warga
desa belahan tengah, apalagi jika musim hujan sudah tiba limbah tersebut bisa
mengalir ke sawah warga yang berada di belakang pabrik.
Berdasarkan peraturan mentri
Dalam Negeri(Permendagri) No.12 tahun 2012 pada pasal 2 , jelas dinyatakan
bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan
(Amdal) atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Untuk itu di himbau agar Kepala BLH Pemkab Mojokerto
Zainul Arifin segera ambil tindakan untuk melakukan Oprasi mendadak (Sidak)
terhadap CV.Artha Abadi sebelum memakan korban akibat Limbah B3 yang di
hasilkan.
Sesuai UU
No.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka
akan di kenakan sanksi hukuman penjara paling lama 10 tahun denda 10 miliar,
jika membuat orang luka atau membahayakan kesehatan sanksi pidana paling lama
12 Tahun penjara, denda 12 miliar dan apa bila sampai mengakibatkan kematian
maka akan di kenakan sanksi pidana
paling lama 15 Tahun penjara denda 15 miliar.(TRI EKA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar