Senin, 12 Januari 2015

Menyikapi Kinerja Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompsunggu (1)


Diduga Akibat Pertanyakan Sprintug dan Perlengkapan Razia

Sepeda Motor Gunakan Satu TNKB Disita Paksa dan Pengendara Dihukum Push Up

WANTARA, Bekasi Kota

Diduga akibat mempertanyakan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dan perlengkapan razia, seorang pengendara sepeda motor yang hanya memasang satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengalami nasib naas karena sepeda motor Merek Kawasaki/KR 150 P, Nopol B 3012 FRV miliknya disita paksa dan diamankan di Mapolresta Bekasi Kota oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bekasi Kota, Komisaris Polisi (KomPol) Heri Ompusunggu.
Ironisnya pada saat melakukan pembayaran denda tilang di ruangan Staf Kasat Lantas tersebut, dua orang staf bernama Sukmawati dan Indrayani memberikan hukuman tambahan Push Up dengan alasan terlalu berani melawan atasannya (Kasat Lantas-red) dengan tidak bersedia menyerahkan kunci kontak sepeda motor saat penyitaan.

Kepada WANTARA, ES menceriterakan kronologis kejadian yang menimpahnya, Minggu tanggal 23 November 2014 lalu, sekitar pukul 03.00wib pulang dari Perumahan Harapan Indah ia mengisi bahan bakar di SPBU jln Ir Juanda Kota Bekasi. Saat itu ES mengaku melihat adanya mobil petugas parkir dipinggir SPBU, namun pada saat itu para petugas tidak sedang melakukan kegiatan, melainkan hanya berdiri memantau situasi.

Usai mengisi bahan bakan ES malanjutkan perjalanan, namun saat keluar dari SPBU tersebut dirinya diberhentikan oleh salah seoarang petugas yang belakangan diketahui bernama Aiptu Suprianto. Petugas tersebut meminta ES untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya. Merasa tidak melakukan pelanggaran dan petugas tersebut tidak sedang malakukan kegiatan (razia-red), ES bertanya “bapak mempertanyakan surat-surat saya dalam rangka apa pak,” “razia pak”, jawab petugas.

Merasa janggal, kepada petugas tersebut ES bertanya “razia kok ngak ada tanda-tandanya pak”, petugas tersebut mempersilahkan ES bertanya kepada petugas lainnya yang kala itu menunggu didalam mobil yang sedang parkir, sipetugas tersebut keluar dan bertanya kepada ES “ada apa” ?. “Kata bapak ini sedang ada razia pak”, “benar” jawab petugas tersebut, “tapi kok ngak ada tanda-tandanya” tanya ES. “Saya suda pakai seragan lengakap, saya tidak perlu tanda-tandanya, saya begini sudah cukup, tunjukkan saja surat-suarat kamu biar beres” jawab petugas yang belakangan diketahui adalah Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, KomPol Heri Ompusunggu dengan nada tinggi.

“Saya tau Bapak Polisi, nama Bapak tertulis Heri Ompusunggu, dan saya pengendara yang baik pak, surat-suarat saya lengkap, tapi SIM dan STNK saya sudah pernah hilang diambil petugas, jadi kalau benar bapak sedang melakukan razia tolong perlihatkan dulu Sprinnya pak baru saya serahkan surat-suarat saya,” tutur ES.

Mendengar alasan ES, sang Kasat lantas berang dan berkata “Ini perintah langsung Kapolres, dan saya Kasat Lantas jadi saya tidak perlu Sprin untuk melakukan razia, saya berpakaian lengkap sudah cukup. Kalau kamu mau Sprin ikut saja ke Polres nanti saya bikinin sprinnya” ujarnya.

Selanjutnya Heri memerintahkan Aiptu Supriyanto untuk memborgol ES dengan alasan melawan petugas seraya berkata “pak borgol saja dia, biar kita ajukan ke pengadilan karena melawan petugas, ancamannya enambulan penjara,” ujarnya kepada Supriyanto.

Merasa takut, ES menghubungi orang tuanya melalui telepon genggamnya. Orangtua ES menyarankannya untuk meminta maaf kepada Kasat Lantas dan menyerahkan surat-surat kendaraanya.

Diduga terlanjur kesal, sang Kasat Lantas tidak bersedia menerima permintaan maaf ES juga tidak bersedia menerima surat-surat kendaraannya seraya berkata “kamu ikut ke Polres saja, kamu sudah berani melawan petugas, nanti kita uju di pengadilan apakah saya yang salah atau kamu” ujarnya. Saat itu beberapa petugas datang ke lokasi dan mulai melakukan razia kendaraan bermotor. Sang Kasat lantas ngotot membawa sepeda motor ES, setelah mengetahui bahwa orangtuanya sedang menuju ke lokasi dan sepeda motor tersebut didapatinya hanya dipasangi satu TNKB.

Saat petugas yang akan membawa sepeda motor meminta ES untuk menyerahkan kunci kontak, ES tidak bersedia menyerahkannya, ES memohon agar petugas bersabar menungguh orangtuanya tiba, “tunggu dulu pak, nanti kalau bapak saya sampai semuahnya akan saya serahkan”, pintanya.

Namun sang Kasat tetap ngotot meskipun ES tidak bersedia menyerahkan kunci kontak, sang Kasat tetap saja memerintahkan bawahannya untuk segera membawa sepeda motor ES ke Mapolres padahal kegiatan razia baru saja dimulai. Kemudian kasat lantas memintah ES untuk memperlihatkan KTP nya, setelah KTP diserahkan Kasat Lantas memerintahkan bawahannya membuatkan surat tilang dan menyerahkannya kepada ES.

Sepeda motor ES dibawa oleh petugas dengan cara didorong menggunakan sepeda motor petugas lainnya. Ironisnya sepeda motor merek Yamaha RX King yang digunakan petugas untuk mendorong tersebut tidak dilengkapi kaca spion dan lampu belakangnya tidak menyalah pula, namun sang Kasat yang dikenal tegas dan pernah membubarkan razia ilegal anggota Dinas Perhubungan tersebut sepertinya kurang memperhatikan kendaraan yang digunakan bawahannyapada kegiatan razia tersebut. (Bersambung/W*)
Baca Edisi Cetak versi pdf di
http://wantaracetakpdf.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar