Menyalahi Peraturan Yang Ditetapkan
WANTARA, Musirawas
Untuk mensejaterahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Musirawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan membeli tanah dengan masyarakat dan dihibahkan kepada Korpri (Korps pegawai Republik Indonesia) untuk membuat
perumahan, dan rumah tersebut dikelola oleh perusahan PT. CAHAYA PERA KHATULISTIWA (CPK) yang berlokasi dikomplek perkantoran pemerintah Kabupaten Musirawas Kecamatan Muara Beliti, diduga bermasalah, pasalnya perumahan milik pemerintah yang seharusnya di peruntukan untuk PNS, oleh PT. CAHAYA PERA KHATULISTIWA (CPK) Dan Korpri perumahan itu disinyalir di jual kepada masyarakat umum yang non PNS. “Pemerintah Mura membangun perumahan di lokasi Muara Beliti itu untuk PNS, bukan untuk non PNS, tapi diduga oleh oknum PT. CAHAYA PERA KHATULISTIWA (CPK) rumah tersebut di jual kepada masyarakat umum atau non PNS berarti mereka sudah menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan.” Ujar Sumber, yang namanya tidak mau tulis di koran ini, minggu lalu, Kepada wantara. Selain itu. Darwansyah, kepala tukang, saat di konfirmasi Wantara di kantor PT.CPK, minggu lalu, mengatakan bahwa informasinya perumahan ini dijual dan dikreditkan untuk PNS, kalau bukan PNS tidak bisa membeli atau kredit di perumahan ini, tapi masyarakat umum bisa membeli dan kridit di perumahan ini asalkan ada saudara, paman, dan bibi yang kerjannya sebagai PNS. “Untuk perumahan PNS di tempat ini sudah ada 15 perumahan yang dikredit oleh masyarakat umum yang non PNS, bahkan mereka menjual satu rumah dengan harga sebesar Rp.75 juta. Namun hal itu mengatasnamakan bibi dan paman yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil dikabupaten Musirawas. Kemudian sebagai jaminan untuk pembayaran angsuran kredit perumahan tersebut, setelah selesai pelunasan pembayaran kredit maka surat perumahan diganti dengan yang bersangkutan. Salah salah contoh pak, rumah Di blok 12, Nomor rumah 13 yang yang dibeli mengatasnamakan bibinya (PNS-red), namun hak pemilik sebenarnya keponakannya yang non PNS, jadi kalau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa membeli atau kredit perumahan ini”, terangnya. Sementara itu, Imam Masfardi selaku Komisaris PT. Cahaya Pera Khatulistiwa, ketika ditanya Wantara, minggu lalu, menjelaskan tahun 2006 pihak PT.CPK diberikan kewenangan untuk membangun 2500 unit perumahan dengan tipe 36 dan 38 dengan luas tanah 10 x 20 atau 10 x 16. Namun baru terbangun 600 unit perumahan awalnya direncanakan untuk pegawai negeri sipil kabupaten musirawas, dan Uang Muka (Dpnya) dibayar oleh Bapertarum. Dan tahun 2010 DPRD melalui Komisi Pembangunan kabupaten Musirawas mengeluarkan perda baru. “Tahun 2006, menurut aturanya perumahan ini dijual dan dikreditkan untuk PNS Kabupaten Musirawas, namun 2010 DPRD melalui Komisi Pembangunan kabupaten musirawas mengeluarkan perda baru yakni perumahan tersebut boleh untuk umum atau non PNS, dan pegawai negeri, seperti, Polisi, Jaksa, Hakim dan TNI. Kemudian pihak kita hanya membangunnya saja yang menjual adalah dari korpri”, ujar. ( Nasrullah/Widi)
WANTARA, Musirawas
Untuk mensejaterahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Musirawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan membeli tanah dengan masyarakat dan dihibahkan kepada Korpri (Korps pegawai Republik Indonesia) untuk membuat
perumahan, dan rumah tersebut dikelola oleh perusahan PT. CAHAYA PERA KHATULISTIWA (CPK) yang berlokasi dikomplek perkantoran pemerintah Kabupaten Musirawas Kecamatan Muara Beliti, diduga bermasalah, pasalnya perumahan milik pemerintah yang seharusnya di peruntukan untuk PNS, oleh PT. CAHAYA PERA KHATULISTIWA (CPK) Dan Korpri perumahan itu disinyalir di jual kepada masyarakat umum yang non PNS. “Pemerintah Mura membangun perumahan di lokasi Muara Beliti itu untuk PNS, bukan untuk non PNS, tapi diduga oleh oknum PT. CAHAYA PERA KHATULISTIWA (CPK) rumah tersebut di jual kepada masyarakat umum atau non PNS berarti mereka sudah menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan.” Ujar Sumber, yang namanya tidak mau tulis di koran ini, minggu lalu, Kepada wantara. Selain itu. Darwansyah, kepala tukang, saat di konfirmasi Wantara di kantor PT.CPK, minggu lalu, mengatakan bahwa informasinya perumahan ini dijual dan dikreditkan untuk PNS, kalau bukan PNS tidak bisa membeli atau kredit di perumahan ini, tapi masyarakat umum bisa membeli dan kridit di perumahan ini asalkan ada saudara, paman, dan bibi yang kerjannya sebagai PNS. “Untuk perumahan PNS di tempat ini sudah ada 15 perumahan yang dikredit oleh masyarakat umum yang non PNS, bahkan mereka menjual satu rumah dengan harga sebesar Rp.75 juta. Namun hal itu mengatasnamakan bibi dan paman yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil dikabupaten Musirawas. Kemudian sebagai jaminan untuk pembayaran angsuran kredit perumahan tersebut, setelah selesai pelunasan pembayaran kredit maka surat perumahan diganti dengan yang bersangkutan. Salah salah contoh pak, rumah Di blok 12, Nomor rumah 13 yang yang dibeli mengatasnamakan bibinya (PNS-red), namun hak pemilik sebenarnya keponakannya yang non PNS, jadi kalau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa membeli atau kredit perumahan ini”, terangnya. Sementara itu, Imam Masfardi selaku Komisaris PT. Cahaya Pera Khatulistiwa, ketika ditanya Wantara, minggu lalu, menjelaskan tahun 2006 pihak PT.CPK diberikan kewenangan untuk membangun 2500 unit perumahan dengan tipe 36 dan 38 dengan luas tanah 10 x 20 atau 10 x 16. Namun baru terbangun 600 unit perumahan awalnya direncanakan untuk pegawai negeri sipil kabupaten musirawas, dan Uang Muka (Dpnya) dibayar oleh Bapertarum. Dan tahun 2010 DPRD melalui Komisi Pembangunan kabupaten Musirawas mengeluarkan perda baru. “Tahun 2006, menurut aturanya perumahan ini dijual dan dikreditkan untuk PNS Kabupaten Musirawas, namun 2010 DPRD melalui Komisi Pembangunan kabupaten musirawas mengeluarkan perda baru yakni perumahan tersebut boleh untuk umum atau non PNS, dan pegawai negeri, seperti, Polisi, Jaksa, Hakim dan TNI. Kemudian pihak kita hanya membangunnya saja yang menjual adalah dari korpri”, ujar. ( Nasrullah/Widi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar