Selasa, 03 Desember 2013

Pengadaa n Tanah Poskeslur Mark UP 
 WANTARA, Lubuklinggau
Proyek Pengadaan Tanah Puskesmas tahun 2013, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan, senilai Rp. 520.000.000,-, diduga bermasalah, pasalnya proyek pengadaan tanah di lokasi Rt. 06 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang kini lagi di bangun Poskeslur diduga pengadaan tanah tersebut mark up harga.
Hal demikian, berdasarkan dari informasi yang di terima Wantara menyebutkan kami (Dinkes-red) sudah menerima surat dari BPK, surat tersebut yang tujuannya untuk memberitahukan kepada Dinkes bahwa BPK akan datang untuk memeriksa semua kegiatan di Dinas Kesehatan. “BPK sekarang ini sudah ada di kota Lubuklinggau Pak, nanti BPK akan datang ke sini untuk memeriksa proyek di Dinkes. Jika BPK sudah ada di sini, aku minta supaya BPK untuk memeriksa proyek di Dinas kami (Dinkes Red) diantaranya : proyek Kontruksi Gedung Kantor senilai Rp 1.175.000.000,-, Pengadaan Tanah Puskesmas Rp. 520.000.000,-, Pembangunan Gedung Poskeslur (1) Rp 268.800.000,-, Pembangunan Poskeslur (2) Rp.268.800.000,-, Rehab Gedung Puskesmas Taba Rp. 400.000.000,-Rehab Gedung Puskesmas Megang Rp. 400.000.000,-, Rehab Puskesmas Sidorejo Rp. 800.000.000,- Pembangunan Rumah Tenaga Medis (1) Rp. 268.800.000,- dan Pembangunan Rumah Tenaga Medis (2) Rp. 268.000.000,- .kenapa karena saya tidak mau nantinya proyek ini ada masalah dan aku tidak mau terlibat jauh, sebab di proyek ini untuk masalah fisik aku tidak mengerti”, Ujar sumber ketika tanya Wantara, minggu lalu. Ketika sumber di tanya Wantara, dari sejumlah proyek yang di sebutkan itu, sudah berapa persen kondisi proyek saat ini, Ia mengatakan tidak tahu sudah berapa persen kondisi fisik proyek pembangunan di Dinas ini. Yang Ia tahu proyek yang sudah dibayar 100% yakni proyek pengadaan tanah Puskesmas. “Untuk pembebasan lahan tersebut di anggaran sebesar Rp. 520 juta, dana ini untuk pembelian tanah di dua titik yakni di lokasi Rt. 06 Kelurahan Kenanga sebesar Rp.250 juta dan Kelurahan Air Kuti senilai Rp. 250 Juta. Jelasnya. Menurut sumber lainnya, salah satu pegawai di Kota Lubuklinggau, yang minta namanya jangan disebutkan, saat di tanya Wantara, minggu lalu mengatakan mengenai lahan atau tanah di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan ukuran 10 Meter X 17 Meter tidak layak untuk pembangunan Puskeslur, karena posisi tanah tersebut masuk gang, sehingga nantinya mobil tidak bisa masuk dan juga limbah puskeslur nantinya akan dibuang kemana, sebab limbah itu berasal dari Zat kimia, jadi bisa membahayakan bagi masyarakat lingkungan tersebut. Begitu juga, dirinya menuturkan sekitar bulan 8 atau bulan 9, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, dalam acara Reses di Kantor Kecamatan Utara II menyampaikan bahwa pemerintah melalui Dinkes menganggarkan dana Rp.100 juta untuk pembebasan lahan di Kelurahan Kenanga. “Kita sangat menyayangkan kenapa Dinas Kesehatan membeli tanah untuk membangun puskelur dilokasi tersebut, pada hal didaerah itu masih banyak tanah yang lebih bagus dari pada tanah tersebut”, ujarnya. Sementara itu, Suparmin warga Rt. 06 Kelurahan Kenanga saat di sabangi Wantara di kediamannya, minggu lalu, mengakui tanah yang saat ini lagi dibangun Pukeslur di lokasi Rt.06 Kelurahan Kenanga itu, benar tanah tesebut milik dirinya, namun saat ini tanah tersebut sudah di jual kepada pihak Dinkes Kota Lubuklinggau. “Tanah dengan luas 10 Meter X 17 Meter itu benar dulunya tanah milik saya, tapi tanah tersebut sudah saya jual dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklingau dengan harga Rp. 70 Juta di bayar Lunas.”, jelasnya. Selain itu juga, menurut Kepala Tukang, ketika di tanya Wantara, di lokasi proyek, minggu lalu mengatakan, dirinya bersama rekannya lagi membuat bangunan Poskelur, proyek ini dari Dinas Kesehatan. “Berapa nilai dananya proyek ini kita tidak tahu, itu bukan kerjaan kita. kami disini disuruh bekerja membangun Poskeslur setelah selesai dibayar. Bangunan ini kita borong sampai terima kunci sebesar Rp. 25 Juta, dengan luas bangunan 8,5 meter x 6, 5 meter.Ujarnya Dikatakannya, Pembangunan proyek ini sempat terhenti selama satu bulan, karena ada masalah dengan tanahnya, pasalnya tanah yang di bangun untuk poskelur ini belum di bayar dari pihak pemerintah ke kepada pemilik tanah. Tapi sekarang tanah ini tidak ada lagi masalah karena sudah dibayar. “Tanah dengan luas ukuran lebar 15 Meter, Panjang 37 Meter yang terletak di lokasi kelurahan Air Kuti, asalnya tanah milik Pak Rustam warga Watervang. Tapi tanah tersebut sudah di jual kepada pihak Dinkes Kota Lubuklinggau dengan harga berkisar Rp 100 Juta”, terangnya. Menurut M. Adnan selaku PPTK pengadan tanah puskesmas, ketika di konfirmasi Wantara, diruang kerjanya, minggu lalu, mengakui benar tanah yang di lokasi di kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dengan Ukuran 10mx15m dulunya tanah milik pak Suparmin warga Kelurahan Kenanga. Namun tanah itu sudah dibeli dan dibayar lunas oleh pihak Dinkes dengan harga Rp.70 juta dan termasuk juga tanah pak Lian warga Wartervang yang terletak di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Timur I dengan ukuran 15mx37m, juga sudah dibeli pihak Dinkes dengan harga Rp.140 juta. Tanah tersebut di gunakan untuk membangun Puskeslur yang kini bangunan itu lagi di kerjakan. “Proyek pengadaan tanah di dua lokasi tersebut pembayarannya sudah kita bayar 100% kepada pemilik tanah, dan pembayarannya kita melalui rekening Bank”,jelasnya Selanjutnya, dirinya membantah dan tidak benar proyek pengadaan tanah itu terjadi Mark Up Harga, sebab semuanya sudah sesuai dengan prosedur, jadi proyek ini tidak ada masalah. “Memang benar anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan puskeslur, tahun ini sebesar Rp 520 juta, tapi dari jumlah dana tersebut yang kita tarik untuk pembayaran tanah di dua lokasi tersebut sebesar Rp. 210 juta dan sisa dana itu kita silvakan ke kas daerah”, tuturnya. (Nasrullah/Widi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar