WANTARA, Kab Bekasi
Fenomena tangkap lepas mewarnai kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kabupaten (Kab) Bekasi diakhir tahun 2014 lalu. Dari modus penangguhan penahanan hingga negosiasi dan lepaskan ditengah perjalanan yang kesemuahnya diduga dilakukan sebagai tindakan stadard ganda untuk memperkaya diri sendiri dan terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh Sat Rekrim Polresta Kab Bekasi. Ironisnya tindakan tangkap lepas yang dilakukan para oknum tersebut dilakukan kepada para terduga pelaku tindak pidana perjudian (303-red) yang dikenal sebagai kejahatan serius dan merupakan atensi Kapolri.
Catatan WANTARA, salah satu tindakan tangkap lepas dengan modus penangguhan
penahan terjadi pada jajaran Sat Reskrim Polresta Kab. Bekasi melalui Polsek
Cikarang Pusat pada dua penggrebekan dan penagkapan di Bulan November 2014 lalu
terhadap 8 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana diatur
dalam pasal 303 KUHPidana yakni pada penggrebekan dan penangkapan sekitar
tanggal 8 November 2014 yang berlokasi di Desa Hegar Mukti dan sekitar tanggal
10 November 2014 di Desa Pasir Tanjung tepatnya depan Lapas Kab Bekasi. Fenomena tangkap lepas mewarnai kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kabupaten (Kab) Bekasi diakhir tahun 2014 lalu. Dari modus penangguhan penahanan hingga negosiasi dan lepaskan ditengah perjalanan yang kesemuahnya diduga dilakukan sebagai tindakan stadard ganda untuk memperkaya diri sendiri dan terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh Sat Rekrim Polresta Kab Bekasi. Ironisnya tindakan tangkap lepas yang dilakukan para oknum tersebut dilakukan kepada para terduga pelaku tindak pidana perjudian (303-red) yang dikenal sebagai kejahatan serius dan merupakan atensi Kapolri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun WANATRA dari sumber terpercaya dilingkungan terjadi penagkapan menyebutkan bahwa penangguhan penanhanan diduga diberikan setelah adanya negosiasi dan kesepakatan antara Akong sebagai pemillik pangkalan (lokasi perjudian-red) yang turut tertangkap setela Akong memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Demikian juga penangguhan penahanan terhadap empat orang yang tertangkap di Desa Pasir Tanjung juga diduga diberikan setelah para terduga pelaku memberikan sejumlah uang melalui negosiator.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Wakasat Reskrim Polresta Kab. Bekasi, AKP Swardi, kepada WANTARA mengatakan bahwa kejahatan perjudian mrupakan kejahatan serius sama dengan kejahatan Narkoba yang merupakan atensi Kapolri jadi tidak mungkin dapat ditangguhkan, tuturnya.
Terkait dilepaskannya ke delapan terduga pelaku tindak pidana perjudian yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Beliau menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Kanit Reskrimnya.
Saat akan dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat tidak bertemu. Meski telah tiga kali WANTARA menyambangi Polsek Cikarang Pusat tidak juga dapat bertemu Kanit Reskrim, melaui stafnya didapat keterangan bahwa kedelapan terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut tidak dibebaskan melainkan ditangguhkan penahannya. “Perkaranya tetap lanjut pak, dan SPDP nya telah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri. Terkait penangguhan penahanan itu wewenang Polres pak,” tuturnya.
Ketiaka WANTARA menyatakan bahwa pihak Polresta melalui Wakasat Rekrim menyatakan bahwa kebijakan penangguhan penahanan tersebut diminta untuk dipertanyakan ke Kanit Rekrim, staf Reskrim tersebut tidak memberikan tanggapan.
Ketika Kapolreta Kab. Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujianto dikonfirmasi melalui surat nomor : 246/kof/Red-WTR/XII/2014 tanggal 16 Desenber 2014, hingga berita ini diturunkan belum bersedia untuk memberikan jawaban.
Lepaskan Ditengah Perjalanan
Sementara itu tindakan penangkapan dan dilepaskan ditengah jalan kepada empat pelaku tindak pidana perjudian diduga dilakukan oleh oknum reskrim Polsek Cikarang Barat pada tanggal 21 Oktober 2014 lalu.
Informasi yang diterima WANTARA menyebutkan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2014 lalu, sekitar pukul 01.00 wib di Perumahan Grama Puri Blok A, anggota Polsek Cikarang Barat telah melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap empat orang pelaku tindak pidanan perjudian.
Saat itu, keempat terduga pelaku ditangkap dan dinyatakan akan dibawa petugas menuju Mapolsek Cikarang Barat guna dilakukan penyidikan.
Nara Sumber yang tidak bersedia namanya dituliskan menyebutkan bahwa keempat terduga pelaku berinisal SNG, SNG, TMBN dan SHTG tersebut sesungguhnya tidak dibawa oleh petugas menuju Mapolsek Cikarang Barat melainkan diajak berputar-putar di sekitar Cibitung sambil melakukan negosiasi. Menurut nara sumber tersebut, keempat terduga pelaku tersebut akhirnya diturunkan disekitar Pasar Induk Cibitung setelah terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang kepada petugas yang melakukan penangkapan melalui salah seorang keluarga pelaku.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kapolsek Cikarang Barat, AKP Lintar Mahardhono melalui surat bernomor : 245/Konf/Red/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014, hingga berita ini diturunkan Beliau belum bersedia menjawabnya.
Cikarang Utara
Informasi lainnya yang diterima WANTARA adalah tindakan tangkap lepas juga terjadi di Polsek Cikarang Utara. Infomasi tersebut menyebutkan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu, sekitar pukul 02.00, didepan Terminal Kali Jaya Cikarang, anggota Polsek Cikarang Utara melakukan penangkapan terhadap empat orang yang di duga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor.
Keempat orang yang ditangap tersebut diantaranya bernama Nurhada, Rusdiana, Darusallam dan Boim sempat mendekam dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Cikarang Utara. Kepada keluarganya keempatnya mengaku sempat mendapat penganiayaan dari oknum Polsek Cikarang Utara. Bahkan diantaranya mengaku ada yang mangalami bocor kepalanya akibat di getok dengan gagang pistol.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa keempatnya akhirnya dibebaskan dari dalam tahanan setelah pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada petugas.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan WANTARA melalui telepon kepada Kanit Provos Polsek Cikarang Utara Benny di nomor 0852 8211 XXX. Benny membenarkan tentang adanya penangkapan di sekitar terminal Kali Jaya, namun Benny menyarankan agar WANTARA terlebih dahulu menemui Panit Napitupulu untuk mendapatkan keterangan, namun kedatangan WANTARA tidak mendapat tanggapan sebab Sdr Napitupuluh tidak bersedia ditemui. Hingga berita ini diturunkan Kanit Reskrim, Bobby maupun Panit Napitupulu serta Benny dan Kapolsek belum bersedia memberikan keterangan. (HER/W*)
Edisi Cetak versi pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar