Rabu, 03 Juli 2013

KPK Periksa Kajati DKI Jakarta


WANTARA, Jakarta
   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan kepengurusan masalah perpajakan PT The Master Steel, pada Senin (1/7/2013) lalu. Didiek Darmanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Didiek Darmato diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjawab wartawan, di Kuningan, Jakarta, pekan lalu.


Menurut Priharsa Nugraha, Didiek diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus ini, pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan. Belum diketahui secara pasti keterkaitan Didiek Darmanto dalam kasus ini.

KPK memeriksa seseorang sebagai saksi karena orang tersebut dianggap tahu mengenai kasus yang tengah disidik. Berdasarkan penelusuran dan catatan WANTARA, Didiek Darmanto pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelum menjadi Kajati DKI Jakarta.

Didiek Darmanto diketahui tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Selain memeriksa Didiek Darmanto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni; Asisten Tindak Pidana Umum, Happy Hadiastuti, dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Iwa Waryun.

Dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan pajak PT The Master Steel, KPK menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka yakni Mohamad Dian dan Eko Darmayanto. Keduanya diduga menerima uang miliaran rupiah dari Manajer PT The Master Steel Effendi, Komala dan Teddy Muliawan.

Kedua manajer PT The Master Steel ini pun ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi sebagai tersangka.

Ancam Laporkan KPK

Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi melalui pengacaranya Tito Hananta, berniat melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komna HAM) atas proses penahanannya. Diah merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan ke pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami kuasa hukum The Master Steel, dengan ini menyampaikan protes kepada pimpinan KPK, karena klien kami Bu Diah ditahan. Kami akan laporkan tim penyidik KPK ke Komnas HAM, dan kami akan laporkan ke komite etik," kata Tito seusai mendampingi Diah ditahan di KPK, Kamis (24/5) Lalu.

Menurut Tito, Diah ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Kamis (24/5/2013). Tito mengatakan, Diah baru mengetahui statusnya sebagai tersangka usai pemeriksaan tadi. Tito juga memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya ini.

"Tim penyidik diskriminatif. Sebulan lalu, Asep Hendro ditangkap KPK karena memberikan uang ke pegawai pajak, tapi dibebaskan. Klien kami memberikan laporan resmi ke KPK bahwa menerima pemerasan, tapi malah ditahan," ujarnya.

Selain melaporkan ke Komnas HAM, tim pengacara Diah berencana melakukan gugatan pra peradilan kepada KPK. Ada pun Diah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto terkait kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Dian dan Eko juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Diah sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013. Diah dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel, Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany sebelumnya mengakui PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. “Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak,” katanya.

Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya. (INT/WILSON).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar