Rabu, 03 Juli 2013

IFC Pertanyakan Kompensasi Sampah



Warga Terima Sisa Anggaran Untuk Perbaikan Sarana Umum

WANTARA-Bekasi
    IFC (Indonesia Fight Coruption) baru lalu melakukan aksi mempertanyakan kucuran dana kompensasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Bantargebang, untuk 4 LPM yang belum dicairkan untuk Tahun Anggaran (TA) 2012. Dalam orasinya pegiat antikorupsi itu meneriakkan dugaan korupsi dana kompensasi untuk warga masyarakat di sekitar lokasi TPA itu, di halaman Kantor Wali Kota Bekasi, (17/6/ 2013), lalu.

Sementara Camat Bantargebang, Nurtani kepada WANTARA, menuturkan bahwa dana yang diberikan Pemrov DKI Jakarta kepada warga Kecamatan Bantar Gebang, Khususnya di empat Kelurahan, yaitu ; Kelurahan Bantar Gebang, Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu, dan Kelurahan Ciketing Udik, totalnya masing-masing warga pada setiap kelurahan mendapatkan Rp18.200.000.000.

Demikian halnya warga di 4 LPM dalam peretemuan di kantor Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, menerangkan telah mendapatkan haknya atas kompensasi sampah tersebut. Mereka bahkan membantah keras bahwa dana kompensasi TPA telah dikorupsi. Menurut pihak LPM itu, dana kompensasi yang mereka realisasikan kepada masyarakat pada tahun 2012 telah sesuai dengan prosedur.

Dalam kesempatan itu pihak LPM yang meminta namanya tidak dikorankan kepada WANTARA mengatakan, bantuan kepada Kelurahan Bantargebang, langsung diserahkan kepada 10 pengurus RW masing –masing sebesar Rp. 15 Juta per RW, dan sisanya melalui kesepakatan para warga, anggarannya ada digunakan untuk perbaikan jalan lingkungan serta perbaikan sarana ibadah. Ada pun tiga kelurahan lainnya, setiap Kepala Keluarga mendapatkan Rp.200 ribu per bulan dibayar empat kali sepanjang tahun 2012.

Investigasi WANTARA pada pertemuan para LPM di kantor Kelurahan Cikiwul dihadiri (ada) Rekson Sitorus, Camat Bantargebang, Nurtani, Lurah Cikiwul, Lurah Bantargebang. Dalam itu diungkapkan tidak benar ada penyalahgunaan anggaran dana kompensasi sampah (TPA) sebagaimana dituduhkan pihak IFC. Kepada WANTARA mereka sebutkan, “bantuan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sudah didistribusikan sesuai dengan prosedur juga soal besaran atau jumlahnya serta tanpa ada rekayasa”.

Ditambahkan, jika ada warga yang tidak mendapatkan dana kompensasi pada tahun 2012, adalah karena mereka tidak terdaftar dalam data sebagi warga penerima. “Yang mendapatkan dana kompensasi sudah didata sejak tahun 2004 silam. Banyak yang melakukan protes kepada LPM supaya mereka mendapatkan. Tentu tidak semudah itu,” kata pihak empat LPM.

Warga kelurahan Sumur Batu yang meminta namanya tidak dikorankan mengatakan, mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp200 per bulan, dibayar empat kali dalam setahun. Adapun sisa anggarannya adalah untuk perbaikan jalan lingkungan dan sarana umum lainnya. Hal tersebut katanya sudah melalui kesepakatan bersama. (ADE. N ).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar