Kamis, 04 Juli 2013

Informasi Kepada Polri



WANTARA, Batam Masyarakat Kundur meminta Kapolsek Piayu supaya menutup perjudian dendang berhadiah atau lebih dikenal dengan Kesenian Irama Melayu/Minang (KIM) di Sungai Panas dan Pasar Malam. Kehadiran Judi KIM tersebut membuat keresahkan masyarakat. “Itu sudah jelas-jelas judi, karena permainan tersebut oleh pengelola mengiming-imingi hadiah dengan jumlah besar kepada masyarakat bila membeli kupon dengan harga bervariasi, dari Rp10 ribu sampai Rp200 ribu, kata Tarigan kepada WANTARA di Batam, Jumat (28/6) lalu.

Ditambahkan Tarigan, permainan KIM diduga telah disalahgunakan oleh mereka dengan menjurus kepada perjudian karena KIM berasal dari suara merdu dari pendendang pantun dan lagu seakan mengundang para pelancong untuk singgah, mengamati, dan akhirnya ikut permainan berhadiah. “Dalam setiap pertunjukan selalu ada jual beli kupon dan pantun lagu berhadiah. Di sinilah letak judinya,” ujarnya.

Tiap pengunjung yang berminat ikut acara ini harus membayar Rp10 ribu hingga Rp.30 ribu untuk mendapat satu lembar berisi enam baris nomor. Tiap baris mendatar berisi lima nomor yang berkisar dari satu hingga 90. Peserta menandai tiap nomor yang disebutkan oleh pendendang pantun dan lagu.

Nomor yang disebutkan oleh pendendang didapat dari dadu yang dikocok dalam satu wadah seperti gelas panjang. Jika ingin lebih berpeluang, kita bisa membayar Rp 20 sampai Rp.30 ribu untuk mendapat satu lembar berisi 18 baris nomor. Jika angka yang keluar berurutan lima baris, para pengunjung berhak mendapat hadiah yang disediakan panitia KIM.

Hadiah yang ditawarkan bervariasi, sebut saja: pemutar VCD, dispenser, organ, dan lain-lain. Wajar saja bila tiap malam stan ini selalu ramai didatangi oleh pengunjung yang ingin mencoba peruntungan.

Dendang pantun berirama sepintas memberi sinyal angka belakang yang harus ditandai peserta. Jadi, selain peserta merasa santai ikut bernyanyi atau berjoget, kadang juga membuat hati harap-harap cemas akan nasib selanjutnya di permainan ini. Bukan hanya peserta permainan yang bergembira mengikuti irama pantun dan lagu, tapi juga pengunjung yang singgah mengamati permainan ini.

Tarigan dengan tegas menyatakan bahwa Kim alias Dendang Berhadiah yang digelar di Tanjungbatu adalah judi. Karena memperjualbelikan kupon dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan sehingga masyarakat tergoda dan tak sadar uang mereka habis terkuras

“Kita minta dengan bijak kepada aparat kepolisian untuk segera menertibkannya dan menutupnya bukan dengan membiarkan dengan memberikan ijin kepada para pengelola," tegas Tarigan kepada WANTARA.

Tarigan juga menjelaskan tidak semua KIM alias Dendang Berhadiah adalah judi kalau dilaksanakan dengan benar dengan tidak memperjualbelikan kupon. Sebaliknya KIM, merupakan budaya Melayu dan Minang yang juga bagian tak terpisahkan dari budaya nusantara.

"Ada prinsip dan filosofi yang berlaku di Bumi Melayu, yaitu yang namanya berbau perjudian di Bumi Melayu tetap dilarang. Makanya, jika ada unsur judi, adat pun berpondasi hukum, hukum harus berpondasi dengan ketentuan, Jadi kita dukung polisi untuk menindak Judi Kim Ini. (ELMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar