Cegah Informasi Negatif Berpotensi Mencemarkan Lembaga Kejaksaan, WANTARA Surati MA
WANTARA, Bekasi
Merasa diperlakukan diskriminasi saat akan konfirmasi pemberitaan di Kejaksaan Negeri Cikarang, Redaksi Koran WANTARA surati Mahkamah Agung RI. Surat konfirmasi bernomor : 252 /Konf/PR-WTR/V/2016, yang di kirimkan redaksi Koran WANTARA pada tanggal 23 Mei 2016 perihal Tindak lanjut Pemanggilan dan Pemeriksaan Kepala Sekolah dalam perkara jual beli LKS di Kab Bekasi tersebut dilakukan guna mencegah meluasnya informasi negative yang berpotensi mencoreng lembaga Kejaksaan serta untuk penyajian berita yang akurat dan berimbang sebagaimana di syaratkan dalam Undang-undang RI Nomor 40 tentang Pers.
Sebagaimana diketahui, dalam tiga edisi berturut-turut (edisi 93, 94 dan 95-red) Koran WANTARA memberitakan terkait kisru penjualan LKS dan pemeriksaan beberapa kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Kejaksaan (Kejari) Negeri Cikarang. Kisrunya penanganan perkara tersebut dipicu sikap pihak Kejari yang kurang transparan (tertutup) dan terindikasi diskriminatif dalam penangnannya baik kepada media massa yang akan melakukan konfirmasi maupun LSM yang akan melakukan klarifikasi. Akibatnya terjadi multi tafsir, baik dikalangan pengamat hukum, pengamat pendidikan, LSM serta aktifis pendidikan Kab Bekasi. Hal tersebut menyebar melalui pemberitaan di berbagai media massa lokal maupun media nasional yang beredar di Kab Bekasi.
Kepada beberapa media dan LSM yang diduga merupakan mitranya, pihak Kejari Cikarang bersedia memberikan klarifikasi dan pernyataan terkait penangan permasalahan penjualan LKS dan pemerikasaan para kepala sekolah untuk dipublikasikan. Sementara kepada beberapa media dan LSM lainnya yang gencar melakukan kritik terhadap kinerja Kejari, jangankan memberikan keterangan, untuk bertemu saja pihak Kejari tidak bersedia, dan tanpa alasan yang jelas berita terkait LKS dan pemeriksaan kepala sekolah tersebut hilang bak ditelan bumi.
Ironisnya, bungkamnya Kejari Cikarang atas penanganan permasalahan LKS dan Pemeriksaan Kepala sekolah serta hilangnya informasi kepada masyarakat mengenai tindaklanjut penangnannnya, yang seolah-olah raib di telan bumi menimbulkan polemik di masyarakat luas. Beredarnya issu miring tentang adanya adanya aliran dana kepada pihak Kejari sebesar Rp.5 juta/kepala sekolah selaku terperiksa yang dikumpulkan melalui orang yang ditunjuk sebagai koordinator agar permasalahan di tutup.
Meski issu negatif tentang adanya aliran dana tersebut telah di coba di konfirmasi langsung kepada Risman Tarihoran, SH. MH, selaku Kajari Cikarang, meski sedang berada di kantornya, beliau tidak bersedia ditemui dengan alasan “sedang sibuk, banyak kerjaan” yang disampaikan lewat satpam penjaga pintu.
Untuk mencegah meluasnya informasi negatif yang tidak saja berpotensi mencoreng Kejari Cikarang, bahkan dapat mengakibatkan tercemarnya Lembaga Kejaksaan Agung RI, redaksi Koran WANTARA mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penerngan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, selaku yang membidangi pengelolaan informasi di jajaran lembaga Kejaksaan.
Dalam surat konfirmasi tersebut ditanyakan terkait issu negatif tentang adanya aliran dana tersebut diatas serta tindak lanjut penanganan permasalahan LKS dan Pemeriksaan kepala sekolah yang ditangani oleh Kejari Cikarang. (WILSON/PS/bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar