WANTARA, Bekasi.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan Oleh DPP LSM GERAK kepada beberapa sekolah yang ada di Kabupten Bekasi dari tingkat SD sampai tingkat SMA, banyak menemukan penyalah gunaan dana BOS, seperti yang terjadi di SMPN 5 Tamsel dimana di setiap triwulan dari tahun 2014 selalu menganggarkan perawatan sekolah yang cukup besar dan yang paling mencolok adalah pada tahun 2016 triwulan pertama pihak sekolah menggarkan Rp.64.419.500 untuk perawatan, tetapi dari hasil investigasi yang kami lakukan di smpn 5 tamsel kami tidak menemukan adanya perawatan yang dilakukan oleh pihak sekolah,” ujar Jhon selaku sekjen DPP LSM GERAK kepada Koran WANTARA di kantornya mangun jaya.Jhon menambahkan , “berdasarkan bukti poto dan laporan K7 serta bukti tambahan lainya LSM Gerak akan segera melaporkan kepala SMPN 5 ke Tipikor Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Jhon mengatakan, “alasan kami melapor ke tipikor Polda Metro Jaya karena adanya unsur perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugikan keuangan Negara yakni dugaan korupsi pada pengelolaan dana BOS untuk biaya perawatan sekolah dengan cara memberikan keterangan palsu dalam laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS, karena kuat dugaan biaya yang dilaporkan tersebut tidak dibelanjakan untuk perwatan sekolah” jelasnya.
Keterangan palsu yang dimaksud adalah adanya sejumlah dana yang dikeluarkan dari Dana BOS untuk perwatan sekolah pada pelaporan K7 pada poin ke 7 tentang perawatan sekolah, namun bukti fisik dari perawatan tersebut tidak ada.
Sebagaimana di beritakan media ini pada edisi lalu, kondisi gedung SMPN 5 Tamsel saat ini sungguh memprihatinkan, mulai dari kamar mandi yang tidak terawat, keramik lantai yang pecah-pecah, plafon yang hampir keseluhannya rusak dan berlubang, pintu-pintu yang rusak hingga adanya gedung yang ambruk baru-baru ini.
Ironisnya, meski kondisi bangunan sekolah yang nyaris ambruk, kegiatan belajar mengajar (KBM) di ruangan tersebut tetap saja dilakukan, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan anak didik di sekolah tersebut.
“Jika sewaktu-waktu gedung yang di pakai untuk KBM tersebut ambruk dan mengakibatkan korban anak didik, maka keadaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tetapi dapat di kategorikan sebagai tindakan mencelakai, jika ada korban jiwa yang diakibatkan tertimpah reruntuhan bangunan, maka ianya dapat digolongkan sebagai tindakan pembunuhan dengan sengaja karena kepala sekolah membiarkan adanya KBM padahal kondisinya sudah tidak memungkinkan. Bila hal itu benar-benar terjadi, yang harus diperiksa bukan hanya kepala sekolah, Kadis selaku ketua manajemen BOS tingkat Kabupaten dan inspektorat juga harus turut diperiksa karena tidak menjalankan pengawasan dengan benar”, jelas John.
Meski buruknya kondisi sekolah serta besarnya anggaran untuk perawatan sekolah tersebut telah berkali-kali coba dikonfirmasikan kepada Drs Sani Palestina Samosir, selaku Kepala SMPN 5 Tamsel, beliau tidak bersedia dikonfirmasi. Melalui beberapa anggota LSM dan awak media yang akrab dengannya, Sani Palestina menitipkan pesan kepada Koran WANTARA agar jangan berhenti menuliskan pemberitaan kondisi SMPN 5. “Biarkan saja terus ditulisinya keburukan saya kalau dia bisa makan dari berita itu, dipanggil pun saya tidak takut,” demikian sebagian pesan Sani Palestina yang ditirukan para sahabatnya tersebut.
“Mungkin Sani palestina merupakan sala satu Kepsek yang kebal hukum, terbukti, meski telah dipanggil Kejari Cikarang terkait penjualan LKS, tidak terjadi apapun terhadapnya, bahkan Kejari Cikarang tak berani melanjutkan kasusnya. Terhadap tekanan massa pun Sani tidak takut, sebagaimana yang di beritakan salah satu media, Sani telah menyiapkan Bodiguardnya” ujar salah seorang anggota LSM. (POLMAN M/bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar