Jumat, 26 Juni 2015

Terkait Razia Dishub dan Polresta Bekasi Kota di Wilayah Kab Bekasi (2)



Sekjend LSM GERAK, John W Sijabat
Cermin Kegagalan Kapolresta Memberikan Kepastian Hukum 


WANTARA, Bekasi

Tidak adanya tanggapan dan penegasan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Kapolresta Bekasi Kota terkait dugaan penyalahgunaan Operasi Patuh Jaya yang dilakukan jajaran Satuan Lalu lintas bersama anggota Dishub Kota Bekasi yang di beritakan media ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP-LSM GERAK), John W SI jabat. Diamnya pemimpin kedua instansi penegak hukum tersebut dinilai John sebagai upaya Pembiaran yang akan menajadi budaya sehingga menadi pembenaran dalam menindak pelanggar lalu lintas, dan hal tersebut akan berdampak kepada tindakan kesewenang-wenangan oknum kedua penegak hukum yang akan merugikan masyarakat. “Jika ada masyarakat yang protes, akan di katakana melawan petugas selanjutnya akan dikenakan pasal dan denda terberat”, terang John.

Masih segar dalam ingatan masyarakat ketika berbagai madia cetak, oneline, radio dan televisi di beritakan tindakan heroik Kasat lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu membubarkan dan menangkap oknum Dishub Kota Bekasi yang diduga melakukan razia liar dan mengakibatkan kemacetan. Mengapa disaat bawahannya melakukan razia di luar wilayah hukumnya dengan mengajak serta anggota dishub justru diam saja ?.

“Menegakkan hukum dengan melanggar hukum, Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Masyarakat pelanggar lalin mendapat hukuman dengan membayar denda tilang, kesemuahnya itu dilakukan dengan cara melawan hukum dimana para para petugas yang bertindak secara melawan hukum terkesan dibebaskan dari jerat hukum, seakan Negara kita yang disebut-sebut sebagai Negara hukum justru tidak memiliki kepastian hukum” Kata John.

Dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan diatur bahwa; ayat (1) Petugas Kepolisan Negara RI atau Penyidik PNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidentil atas dasar OPerasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. Artinya, razia pada Selasa (27/5) tersebut tergolong liar karena tidak mungkin dikeluarkan Surat perintah tugas untuk melakukan razia di luar wilayah hukumnya karena wilayah tersebut bukan kewenangan Kapolresta Bekasi Kota melainkan wewenang Kapolresta Bekasi Kabupaten, jelas John.

Menurut John, diamnya Kadishub dan Kapolresta Bekasi kota, mencerminkan kegagalan Kapolresta dalam memeberikan kepastian hukum baik bagi warga Kota Bekasi maupun masyarakat yang datang ke Kota Bekasi. Karena hukum sebagai suatu instrumen yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan melekat pada setiap kehidupan sosial masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, maka kehidupan masyarakat akan tercerai-berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai satu kesatuan kehidupan sosial yang harmonis.

Norma hukum dapat berupa sebagai suatu perintah ataupun larangan yang bertujuan agar setiap individu anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu tindakan yang diperlukan untuk menjaga harmoni kehidupan bersama atau sebaliknya agar masyarakat tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri.

Karakteristik hukum sebagai norma atau kaidah selalu dinyatakan berlaku secara umum dan universal yang dikenal dengan asas equality before the law persamaan di depan hukum untuk siapa saja dan dimana saja dalam wilayah negara tanpa membeda-bedakan dari segi apapun atau tidak berlaku secara diskriminatif kecuali jika dalam pelaksanaannya ada oknum aparat penegak hukum dalam struktur hukum telah memberlakukan hukum itu sendiri secara diskriminatif.

Selain keadilan, tujuan lain dari hukum yaitu adanya kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun keadilan adalah tujuan yang tertinggi dari hukum. Kepastian hukum adalah bagian dan dibutuhkan sebagai upaya menegakkan keadilan. Dengan kepastian hukum setiap perbuatan yang terjadi dalam kondisi yang sama akan mendapatkan sanksi. Adapun kemanfaatan dilekatkan pada hukum sebagai alat untuk mengarahkan masyarakat yang tentu saja tidak boleh melanggar keadilan.

Oleh karena itu pentingnya memahami hakikat tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam rangka penegakkan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan dengan adanya jaminan kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat tetap terjaga dalam menjaga ketertiban di masyarakat.

“Saya berharap Kadishub dan Kapolresta Bekasi Kota yang baru menjabat dapat bertindak arif dalam menanggapi permasalan ini dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat luas khusunya warga Kota Bekasi, apakah memang telah terjadi pelanggaran pada pelaksanaan razia bersama yang digelar dishub dan satlantas Polresta Bekasi Kota di jl Pangeran Diponegoro, Kabupaten Bekasi pada tanggal 27 Mei 2015 lalu atau tidak serta sanksi apa yang akan diberikannya kepada para bawahannya tersebut “??, pungkas John. (Novel M/Polman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar