Jumat, 26 Juni 2015

Gelar Razia di Kabupaten Bekasi



Dishub Bersama Polresta Bekasi Kota “Salahgunakan” Operasi Patuh Jaya

WANTARA, Bekasi

Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kota diduga telah menyalahgunakan Operasi Patuh Jaya 2015 yang digelar Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres mulai 27 Mei sampai 9 Juni 2015, dengan cara menggelar razia bersama di luar wilayah hukumnya. Selain pelanggaran wilayah, operasi yang digelar untuk menciptakan tertib dan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas tersebut oleh jajaran Dishub dan Polresta Bekasi Kota terkesan disalahgunakan untuk meraup keuntungan dengan menerapkankan denda damai yang nilainya berpariasi anatara Rp. 50.000 hingga Rp.350.000.
Operasi Patuh Jaya di jalan Pangeran Diponegoro Kabupaten Bekasi pada Selasa (27/5) lalu diwarnai pemandangan tak sedap karena di gelar di samping sederetan Bis jemputan karyawan yang seharusnya ditertibkan terlebih dahulu karena diparkir sepanjang hari (siang malam-red) menyebabkan kemacetan dan sering dikeluhkan warga sekitar maupun pengguna jalan. Ironisnya, bis-bis yang terparkir tersebut justru terkesan dijadikan tempat berlindung petugas untuk manangkap pengendara yang datang dari arah Tambun Selatan menuju Kota Bekasi dan memutar kendaraannya untuk menghindari razia.

Saat dikonfirmasi, terkait tindakan yang dilakukan atas keberadaan bis-bis angkutan karyawan yang terparkir di sepanjang jalan tersebut, salah seoarang petugas kepada WANTARA menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Kabupaten Bekasi. “Tolong pak foto-fotonya di delete, kalau memfoto bisnya jangan lagi razia, kitakan dari Kota Bekasi” pintanya dan berjanji akan mempertemukan WANTARA dengan Perwira pengawas untuk mendapatkan penjelasan, lalu pergi menemui beberapa petugas pemeriksa dan pembuat tilang di warung kopi di samping jembatan di jln P Diponegoro tersebut. Hingga razia selesai digelar petugas tersebut maupun perwira pengawas yang memimpin razia tidak bersedia memberikan keterangan.

Ø Kenakan Tarif Rp. 50.000 Hingga Rp. 350.000

Hasil pantauan dan wawancara yang dilakukan WANTARA di lokasi para oknum petugas yang melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan baik pelanggar lalulintas yang datang dari arah Tambun Selatan maupun sebaliknya diduga kuat menyalahgunakan razia tersebut dengan cara memberlakukan denda damai dengan tarip berparisai sebesar Rp. 50.000 hingga Rp.350.000.

“Kenalpot berisik Rp. 50.000” teriak salah seorang pengendara yang terjaring razia saat menstater motornya di depan Rumah Sakit Graha Juanda. Sementara itu seorang ibu muda yang terjaring razia karena tidak menggukan helm saat berboncengan harus relah merogo koceknya sebesar Rp. 150.000 untuk menebus STNK yang ditahan petugas di mobil yang terparkir persis di bawah gapura Selamat datang.

Terpisah, seorang pengendara sepeda motor No pol T 2084 LB, harus rela pulang naik angkot karena kendaraannya disita petugas akibat Surat Ijin Mengemudinya sudah tidak berlaku lagi dan tidak mampu menyediakan uang sebesar Rp. 150.000 yang diminta oknum petugas. “Saya diminta Rp. 150.000, bang. Saya ngak punya uang, jadi motor saya dibawa, padahal di dalam jok motor ada dompet dan STNK saya bang” ujar warga Teluk Jambe Timur, Karawang tersebut kepada WANTARA.

Sementara itu, pengendara sepeda motor B 3529 FUI, Yahyah, warga Rorotan, Jakarta Timur kepada WANTARA mengisahkan bahwa dirinya diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp. 350.000, karena tidak memiliki SIM dan STNK, itupun jika Dia dapat menunjukkan STNK. “Saya lagi nunggu Paman datang bawa STNK bang, tapi mintanya Rp. 350.000, dan disuruh mengambil motornya di Teluk Pucung,” ujar Yahyah.

Ketika hal tersebut coba dikonfirmasikan Selasa (27/5) lalu, Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota sedang tidak berada di tempat, diperoleh informasi bahwa Beliau sedang berada di lapanganmemantau pelaksanaan OPerasi Patuh Jaya.

Melalaui salah satu anggota Propam, Kanit Lantas Bekasi Kota membantah telah menggelar razia di wilayah Kabupaten Bekasi. “Sini bang, abang jangan macam-macam, saya sudah telapon Kanit Lantas. Kanit bilang razianya di wilayah Kota, orangnya sedang menuju kesini” ujarnya.

Meski telah mencatat nomor kontak WANTARA dan berjanji akan mengkonfirmasi kebenarannya, hingga berita ini diturunkan, anggota Propam maupun Kanit Lantas Polrestro Bekasi Kota belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Kasat Lantas yang dihubungi lewat telepon selulernya di nomor 0812-1299-XXXX, tidak aktif.

Demikian juga Kadishub Kota Bekasi Supandi Budiman maupun Kasi Operasional Lalin Dishub Kota Bekasi, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. (Novel M/Polman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar