Jumat, 26 Juni 2015

Terkait Razia Dishub dan Polresta Bekasi Kota di Wilayah Kab Bekasi Bag 1)



Sekjend LSM GERAK, John W Sijabat
Pertanyakan Status Hukum PNBP Denda Tilang


WANTARA, Bekasi

Seperti kata pepatah “karena nila setitik rusak susu sebelanga,” demikianlah yang terjadi pada program Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya dengan jajaran Polres mulai 27 Mei sampai 9 Juni 2015. Betapa tidak, kerja keras Polri dan jajarannya untuk menciptkan kepatuhan berlalulintas dalam rangka mengurangi angka kecelakaan tercoreng akibat ulah segelintir oknum Polresta Bekasi Kota yang menggelar razia di luar wilayah hukumnya.
Demikian dikatakan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP-LSM GERAK) di kantornya di Bekasi, Sabtu (6/6) saat dimintakan tanggapannya terkait razia yang digelar Dishub dan Polresta Bekasi Kota di jl Pangeran Diponegoro, Kabupaten (Kab) Bekasi, Selasa (27/5) lalu. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin anggota yang harus mendapat perhatian serta penanganan serius dari instansi masing-masing, dan yang tak kala penting untuk diperhatikan adalah status Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari denda tilang yang dibayarkan oleh masyarakat pelanggar lalin, ujar John.

Menurut John, meskipun PNBP yang didapat dari denda tilang yang dibayar masyarakat akan di setorkan ke kas Negara, seyogianya penegakan hukum dan penarikan PNBP tersebut dilaksakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena selain menyangkut otonomi wilayah juga menyakut pembagian hasil, belum lagi menyangkut kewenangan menindak, menuntut dan mengadili yang tentunya berdasarkan wilayah hukum tempat dimana pelanggaran terjadi.

Artinya, yang berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas di wilayah Kab Bekasi, adalah Polresta Bekasi Kabupaten, Kejari Kab Bekasi, melakukan penuntutan serta yang berhak mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Kab Bekasi dan PNBP nya disetorkan melalui Pemkab. Bekasi, terang John.

Menjadi persoalan kata John, pada surat tilang yang dikeluarkan oleh petugas yang melakukan razia, lokasi penindakan yang seharusnya dicantumkan, tidak di isi oleh petugas pemeriksa, bahkan sebahagian petugas pemeriksa mencantumkan lokasi penindakan di wilayah hukum Kota Bekasi, tanpa mencantumkan alamat penindakan. “Kalau sudah demikian apa jadinya hukum di negara kita. Seperti saudara-saudara ketahui, hampir 90 persen pelanggar tilang enggan mengikuti sidang di Pengadilan. Artinya, meski sesungguhnya penerbitan surat tialang tersebut cacat hokum, karena diterbitkan secara melawan hukum dan isi dapat dikategori sebagai keterangan palsu, tetap saja berjalan tanpa masalah,” tambah John

“Butuh keberanian dari Kadishub selaku Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kapolresta Bekasi Kota Selaku Kepala Penyidik Kepolisian untuk membatalkan seluruh surat tilang yang diterbitkan oleh bawahannya di luar wilayah hukum yang menjadi kewenangannya. Sebab menurut hemat saya, semuah surat tilang yang diterbitkan di jl Pangeran Diponegoro Kab Bekasi pada tanggal 27 Mei 2015 tersebut cacat hukum, sehingga penarikan PNBP yang diadapat dari pembayaran denda tilang tersebut juga cacat hukum. Demikian pula terhadap para oknum pelaku khususnya para pelaku yang malakukan denda damai di tempat karena Dapt mencoreng nama baik institusi lembaga Polri” pungkas John. (Novel M/Polman)

1 komentar:

  1. Casinos near Casinos Near Me - JetBlue Hotel and Casino
    Search for Casinos near you 전주 출장샵 in the USA - 강원도 출장안마 Search maps, video poker, slot machines and more. 고양 출장마사지 The Best Casinos 충청북도 출장샵 Near Me · Harrah's 당진 출장샵 Cherokee Casino · Hollywood

    BalasHapus