Sekjen LSM PIPMI Tuding Pemprov DKI Berpihak
WANTARA, Jakarta
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Trans Jakarta (APTB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melaui UPTB bersama Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta sejak Tahun 2012 lalu, merupakan angkutan penumpang Transjakarta yang melayani wilayah perbatasan dengan Jakarta (:
Bogor,
Depok,
Tangerang,
Tangerang Selatan, dan
Bekasi).
APTB beroperasi seperti angkutan lainnya, namun diperbolehkan memasuki jalur Transjakarta, karena bus yang digunakan memenuhi syarat untuk mengangkut penumpang di Halte Busway. Jam operasional APTB mengikuti Transjakarta, yakni 05.00 - 22.00 WIB.
APTB telah didesain menjadi 18 trayek (lintasan) yang akan tersebar merata di seluruh wilayah
Jabodetabek dan diproyeksikan dapat mengurangi jumlah
kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta. Jumlah bus yang disediakan oleh operator tiap trayek ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta minimal 10 unit bus yang telah ditentukan spesifikasinya.
Pengguna APTB tidak perlu lagi membeli tiket Transjakarta, selama tidak keluar dari halte, karena tiket Transjakarta sudah termasuk dalam harga tiket APTB.
Dalam peluncurannya, APTB tersebut sering mendapat penolakan dan memicu demo dari beberapa angkutan umum