Jumat, 15 Maret 2013

Bupati Asahan Buka Literacy Media


WANTARA, Kisaran

Bupati Asahan melalui Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, M. Salim M.Si, membuka kegiatan Literacy Media kepada Lembaga penyiaran dan masyarakat tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3&SPS) yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/2) , di Aula Melati, Pemkab Asahan.

Dari amanat Bupati yang dibacakan Asisten III Pemkab. Asahan, mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiran di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan perilaku penyiaran serta isi siaran yang dipancarluaskan mellui media penyiaran radio maupun televise. Dalam aturan tersebut juga diamanatkan bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran di Indonesia, dibentuk satu lembaga negra independen yaitu KPI.

Dengan diselenggaranya acara literacy media yang dilakukan KPID Sumut kepada Lembaga Penyiaran dan Masyarakat tentang P3&SPS patut diberikan apresiasi. “Kami berharap P3-SPS dapat dilaksanakan para lembaga penyiaran dan masyarakat di Asahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Pemkab berharap usia kegiatan ini terbentuk forum pemantau siaran di daerah sebagai perpanjang tangan dari KPID,” kata Asisten III Pemkab Asahan, sembari meminta kepada peserta untuk dapat disebarluaskan di semua lembaga penyiaran dan masyarakat dalam upaya menciptakan siaran yang sehat menuju masyarakat cerdas.

Setelah acara dibuka oleh Asisten III Pemkab Asahan, acara dilanjuti dengan pemberian materi oleh KPID Sumut, yakni Ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution tentang keberadaan televise dan radio, kemudian anggota KPID Sumut, Mutia Atiqah juga memberikan materi tentang pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPI dan Rachmad memberikan materi terhadap persoalan perizinan dipandu oleh moderator Parulian Tampubolon yang juga anggota KPID Sumut. Dan kemudian Acara juga dirangkai dengan dibukanya sisi tanya jawab, dan para peserta terlihat sangat antusia memberikan pertanyaan terhadap P3&SPS.

Ketua KPID dalam kegiatan tersebut berharap kepada masyarakat Asahan lebih cerdas untuk menikmati siaran televise maupun radio, sebab masih banyak siaran-siaran yang tidak sehat ditayangkan oleh sejumlah media. “Bila kita mengikuti siaran yang tidak standart, apalagi merusak pikiran masyarakat, lebih baik pidah cenel atau tukar siaran,” kata Ketua KPID Sumut, kepada sejumlah peserta, sembari mengatakan, kegiatan tersebut dilaksankan berdasarakan amanah dari Undang-Undang No.32 Tahun 2002, tentang Penyiaran. Di mana salah satu tujuannya adalah untuk melaksanakan wujud peran serta KPID Sumut dalam berfungsi mewadahi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Dari acara tersebut para peserta terlihat sangat antusias memberikan pertanyaan terhadap P3&SPS, di antaranya dari unsur tenaga pendidikan mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur dapat mendengar serta mendapat informasi tentang standart siaran. “Artinya, kami kini lebih mengetahui mana siaran yang layak ditonton dan yang tidak. Apalagi siaran tersebut dapat kita komplin ke KPID,” Kata Makmur dari bidang pendidikan.

Selain itu, peserta dari LPPL RSPD Asahan mempertanyakan tentang mekanisme ralat atau klarifikasi dalam suatu siaran serta bagaimana cara melakukan pengaduan terhadap siaran yang tidak standart. Peserta yang hadir Radio Suara Asahan, Radio Citra Kisaran Nada, Radio Salam, Mahasiswa, Pelajar, Guru, Tokoh Masyarakat dan Dharma wanita Pemkab Asahan. (PERDANA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar