Jumat, 15 Maret 2013

Sudin Dikdas Jaktim Janji Segera Panggil, 6 Guru DKI Jakarta Terancam Pasal 242 KUHP

WANTARA, Jakarta 

Sejatinya tupoksi (tugas pokok pungsi) guru adalah mengajar atau mendidik serta mencerdaskan anak bangsa di sekolah tempat guru tersebut mengajar dan mengabdi. Peran guru di Negara ini adalah sangat penting, maka seiring dengan hal itu, Negara dan pemerintah baik di pusat dan daerah, sungguh sungguh telah memperhatikan nasib para guru tersebut.

Bukti hal itu dapat ditilik dari penetapan proyeksi anggaran khusus di lingkungan pendidikan oleh Negara melalui APBN sebesar 20 persen, juga di daerah melalui APBD telah mengalokasikan anggaran khusus untuk sektor pendidikan 20 persen.

Bupati Asahan Buka Literacy Media


WANTARA, Kisaran

Bupati Asahan melalui Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, M. Salim M.Si, membuka kegiatan Literacy Media kepada Lembaga penyiaran dan masyarakat tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3&SPS) yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/2) , di Aula Melati, Pemkab Asahan.

PPTK Asromi Hayati Nungging Pantat



Anggaran Perbaikan Kendaraan Rp.800 Juta  Saran KKN

WANTARA, Lubuklinggau
Tahun 2012 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Bagian Umum Sekretariat Pemkot melaksanakan kegiatan rehab total bus Pemkot Lubuklinggau sebanyak 2 unit, bersumber dana APBD Kota Lubuklinggau, berkisar sebesar Rp. 800 juta.

LSM GERAK Minta DPRD Panggil Kapolres Bandar Judi Togel KIS/HS Kembangkan Omset di Bekasi


WANTARA, Bekasi

Bandar judi toto gelap (togel) dari Jakarta, bermerek Kim Star (KIS/HS) sejak dua bulan lalu, dikatakan sumber tepercaya koran ini tengah mengembangkan sayap (omset) di Kota Bekasi. Humas bandar judi kupon putih ini untuk wilayah Kota Bekasi, disebutkan sumber itu berinisial Naibaho, dengan nomor seluler 0813 1671 8XXX.

Terkait Penyekapan dan Penganiayaan Iskandar dan Andi Anderson Oleh Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya Polisi Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah dan Langgar HAM


 Oleh : John W Sijabat Sekjen DPP LSM GERAK
Asas praduga tidak bersalah adalah pengarahan bagi para aparat penegak hukum tentang bagaimana mereka harus bertindak lebih lanjut dan mengesampingkan asas praduga bersalah dalam tingkah laku mereka terhadap tersangka. Intinya, praduga tidak bersalah bersifat legal normative dan tidak berorientasi pada hasil akhir.

Asas praduga bersalah bersifat deskriptif faktual. Artinya, berdasar fakta-fakta yang ada pada si-tersangka akhirnya akan dinyatakan bersalah. Karena itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai tahap peradilan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Informasi Kejahatan Polri,

Iskandar dan Andi Disekap Serta Dianiaya Polisi PMJ

WANTARA, Bekasi

Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pasal 365 KUHP, Iskandar dan Andi Anderson mengaku dianiaya dan disiksa selama dua hari oleh Petugas Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) di Pos Polisi (Polpos) Metland Tambun, Kabupaten Bekasi. Penangkapan keduanya dipimpin Kanit I Jatanras PMJ, Kompol Aris Supryono, disebut tak bedanya seperti peristiwa masa PKI (Partai Komunis Indonesia) yang terkenal tidak berperikemanusiaan.