Cegah Informasi Negatif Berpotensi Mencemarkan Lembaga Kejaksaan, WANTARA Surati MA
WANTARA, Bekasi
Merasa diperlakukan diskriminasi saat akan konfirmasi pemberitaan di Kejaksaan Negeri Cikarang, Redaksi Koran WANTARA surati Mahkamah Agung RI. Surat konfirmasi bernomor : 252 /Konf/PR-WTR/V/2016, yang di kirimkan redaksi Koran WANTARA pada tanggal 23 Mei 2016 perihal Tindak lanjut Pemanggilan dan Pemeriksaan Kepala Sekolah dalam perkara jual beli LKS di Kab Bekasi tersebut dilakukan guna mencegah meluasnya informasi negative yang berpotensi mencoreng lembaga Kejaksaan serta untuk penyajian berita yang akurat dan berimbang sebagaimana di syaratkan dalam Undang-undang RI Nomor 40 tentang Pers.