Kamis, 23 Juni 2016

Takberikan STPL dan Terkesan Diintimidasi Saat Minta Pengantar Visum

Penyidik Polresta Bekasi Kabupaten Diduga Tak Serius Tangani Percabulan Anak


WANTARA, Bekasi

Tindakan tegas pemerintah untuk memberantas kejahatan terhadap anak, dan berupaya serius melakukan penegakan hukum dengan pemberian hukuman berat kepada predator anak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) kekerasan seksual terhadap anak dan menambahakan hukuman kebiri sepertinya tidak memdapat dukungan dari jajaran Polresta Bekasi Kabupaten. 

Ketidak seriusan penangan pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh jajaran Polresta Bekasi Kabupaten tersebut dialami oleh SWN als Beng orang tuan LN korban percabulan ketika mendangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Bekasi Kabupaten Kamis (2/6) lalu untuk mengadukan nasib putrinya LN (16) yang menjadi korban bujuk rayu MHD (53) dengan iming-iming akan diberikan sebidang tanah dan bangunan rumah ketika diajak berhubungan badan layaknya suami istri di sebuah hotel di bilangan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dikantor Redaksi Koran WANTARA Sabtu (18/6) lalu SWN als Beng berceritera bahwa ketika ia dan LN putrinya mendatangi Unit SPK pada Kami (2/6) lalu diterima oleh petugas jaga berinisial TMR. TMR kemudian menyerahkan LN kepada petugas Polisi wanita berinisial LNI untuk dimintai keterangan. Usai dimintai keterangan TMR memerintahkan petugas lainnya untuk membuatakan surat pengantar visum.

Selanjutnya petugas tersebut mengajak SWN dan putrinya ke Rumah Sakit Anissa untuk melakukan visum. Ketika melakukan pendaftaran petugas Rumah Sakit tersebut menyatakan bahwa Dokter yang akan melakukan visum sedang tidak ditempat seraya meminta SWn dan putrinya kembali lagi sekitar pikul 20,00 wib. Namun ketika datang pukul 20.00wib, petugas Rumah Sakit kembali mengatakan bahwa Dokternya belum datang dan meminta SWN kembali besok pagi.

Ironisnya, ketika keesok harinya kembali mendatangi Unit SPK untuk memintah Surat pengantar visum, petugas jaga tidak mendapati nomor LP SWN dan menyatakan bahwa Laporan Pengaduan Sdr SWN tidak terdaftar dibuku regristrasi. Ketika dijelaskan bahwa kemarin yang menerima laporannya adalah petugas berinisial TMR dan telah membuatkan surat pengantar visum ke RS Annisah namun karena Dokter tidak ada ditunda hari in. Petugas jaga tersebut menyarankan SWN untuk langsung saja pergi ke RS karena sudah mendaftar kemarin.

SWN yang berpengetahuan hukum terbatas meminta pendampingan petugas untuk melakukan visum, namun tak mendapat respon.

Tak lama kemudian beberapa Polisi wanita mendatangi SWN dan putrinya terkesan mengintimidasi dengan mengatakan, “emang kamu sudah di tiduri, kalau begitu saya akan tangkap si MHD”!!!. Mendengar petugas akan menangkap MHD, LN sontak menjerit dan menangis. Kembali para Polisi wanita tersebut melontarkan pertanyaan, “Emang kamu suka sama si MHD,” dan di jawab LN “suka”. Mendengar jawaban LN, para petugas tersebut berkata kepada SWN bahwa permasalahan tersebut bukan pelecehan seksual tetapi suka-sama suka.

Usai mengintrograsi LN, seorang petugas memaksa SWN untuk menyerahkan telepon genggam milik LN yang di tahannya dan memberikannya kepada LN. 

Susana menjadi gaduh manakalah LN menghubungi ibunya dan MHD, tangisnya pun tak terbendung. Para petugas sepertinya menikmati Susana tersebut dan menggiring LN kedalam ruangan sementara SWN dipersilahkan untuk menunggu di luar ruangan.

Setelah 1 jam lamanya SWN menunggu diluar, dan kawatir keadaan putrinya tidak membaik, SWN mencoba mencari putrinya kedalam ruangan. SWN tidak menemukan putrinya di dalam ruangan, ketika keberadaan putrinya ditanyakan kepada para polisi yang berada diruangan tersebut, di jawab enteng “tadi sudah keluar pak”. Dengan bingung SWN mencoba mencari putrinya keluar ruangan Mapolresta tersebut dan mendapati putrinya sedang menangis di parkiran.

Merasda kecewa terhadap, pelayanan petugas di Mapolresta Bekasi Kabupaten tersebut, tanpa mendapatkan STPL dan tanpa melakukan visum, SWN meninggalkan Mapolres.

Demi mencari keadilan, Senin (6/6) lalu SWN mencoba mendatangi Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) di Jl TB Simatupang Jakarta. Di kantor tersebut SWN diterima dan membuat Lporan Pengaduan dan menerima bukti laporan Pengaduan STPL Nomor : 02009/Komnas Anak-HS/VI/2016.

Komisioner KPAI yang menerima keluhan SWN mencoba menghubungi petugas SPK Polresta Bekasi Kab Bupaten (TMR-red) untuk mempertanyakan perihal STPL yang tidak diterbitkan oleh petugas Polresta. Namun hingga kini TMR belum juga menerbitkan STPL. 

Informasi yang diterima Koran WANTARA dari sumber dilingkungan keluarga SWN diperoleh keterangan bahwa tidak diterbitkannya STPL tersebut atas alasan “Dikawatirkan bila terjadi perdamaian antara kedua belah pihak terjadi, biaya pencabutan laporannya akan mahal. Namun bila tidak dibuatkan Laporan Resmi, cukup hanya diselesaikan dengan TMR saja selaku petugas piket 

Ketika hal tersebut coba dikonfirmasikan kepada pihak Polresta, diperoleh keterangan bahwa Laporan Pengaduan SWN belum resmi dibuat, terkait pemeriksaan terhadap korban LN, bukan proses BAP, melainkan hanya sekedar keterangan awal. Ketika ditanya proses kegagalan visum, pihak Polresta berdalih bahwa korban tidak mau di visum menunggu ibunya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Bekasi Kabupaten, KombesPol, M Awal Chairuddin, SIK. MH, belum dapat dikonfirmasi, melalui stafnya diperoleh keterangan bahwa saat itu Kapolres sedang berada di Polda Metro Jaya. (WILSON/bersambung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar