WANTARA, Bekasi
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah
bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,
serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
memiliki surat izin mengemudi






